Mohon tunggu...
Septyan AdeIrmawati
Septyan AdeIrmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat mengejar impian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkritisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

19 Desember 2021   08:40 Diperbarui: 19 Desember 2021   08:42 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh :Rika Rofi'atul Mukaromah

Dalam pembahasan uu no.1 th 1947 ada kemungkinan menimbulkan hal yang krusial jika diterapkan dalam masyarakat Indonesia. yakni pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi "perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing" . hal ini menyinggung mengenai pernikahan beda agama yang seakan-akan hal itu dilarang, padahal hakikat cinta itu sendiri lahir dari hati nurani tiap manusia dan hal itu merupakan fitrah dari tuhan, dan banyak terjadi manusia saling mencintai tanpa memandang perbedaan agama.

Penjabaran cara yang populer untuk ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. empat cara tersebut adalah: meminta penetapan pengadilan,perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri.

Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut, berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur "pemaksaan" warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan. Pemohon beralasan beberapa kasus perkawinan beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum.

Alhasil, pasangan kawin beda agama kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat. Karenanya, ada permintaan agar MK membuat tafsir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun