Mulai terciumnya aroma tidak sedap ketidak netralan ASN dilingkungan pemkab Tasikmalaya dalam pilkada serentak 2024. Seperti beredarnya foto pejabat Dinas kesehatan bersama Ai Diantani, yang tidak lain adalah istri Calon Bupati Ade Sugianto ( incumbent ). Dalam poto yang tersebar ke publik nampak Pejabat eselon III.b dan IV.a bersama beberapa orang lainnya yang diduga pegawai pemkab lainnya berfoto sambil mengacungkan tiga jari sebagai simbol calon Bupati pasangan Ade Sugianto dan  Iip Miftahul Faoz.Â
Dikutip dari pemberitaan disebuah media online ( 17/10/2024 ) , Â pengakuan pejabat eselon IIIb berinisial IY dan eselon IVa berinisial IC ( istri Camat ) Â yang ada dalam foto viral itu sangat menggelitik sekali dan terkesan lugu ( maaf bukan artinya lucu dan blagu ) . Dimana sebeperti ditulis dalam berita tersebut, bahwa kejadian foto bareng dengan istri Calon Bupati Tasikmalaya dari PDIP ( incumebent ) adalah unsur ketidak sengajaan dan spontanitas saja serta atas suruhan temannya. Dimana ia dengan rekan-rekan lainnya habis menengok temannya yang sakit secara tidak kebetulan bertemu dengan istri Calon Bupati yang juga anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu. Dan katanya bukan sebagai bentuk dukungan terhadap calon Bupati Tasikmalaya no 3.Â
Apapun pengakuan kedua pejabat Dinas Kesehatan kabupaten Tasikmalaya itu, jelas akan sulit diterima oleh publik. Sebab mereka pasti sudah tahu ( atau mungkin  juga pura-pura belum tahu ) tentang aturan netralitas ASN pada pemilu/Pilkada. Apalagi sebelumnya dilakukan apel kesadaran netralitas ASN Pemkab Tasikmalaya di Pilkada serentak 2024. Jadi jelas itu dianggap alasan yang mengada-ngada saja dan terkesan tidak mau disebut salah.Â
Kajadian tidak sehat ASN Dinas Kesehatan pemda kabupaten Tasikmalaya telah mencoreng kehormatan dan netralitas ASN, sekaligus mengotori  Pilkada kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya bisa berjalan dengan jujur dan demokratis. Dan pula menambah keyakinan publik Tasikmalaya yang selama ini sudah curiga terhadap netralitas pegawai Pemda kabupaten Tasikmalaya yang condong berpihak kepada calon Bupati yang nota bene adalah incumbet. Ini menjadi bukti bahwa Pembinaan dan pengawasan melekat Netralitas terhadap ASN  oleh lembaga terkait di pemkab Tasikmalaya dinilai masih lemah.Â
Bahkan publik meragukan pejabat tersebut  akan diberi sanksi tegas oleh pimpinan di Dinas tersebut, termasuk oleh Majelis Kode Etik. Hal itu sangat beralasan  sekali. Dimana sebelumnya saat Pemilu 2024 lalu ada seorang pejabat eselon II yang videonya viral kampanyekeun istri Bupati Tasikmalaya waktu itu yakni  Ai Diantani caleg PDIP  hanya diberi sanksi Minta Maaf saja oleh Majelis Kode Etik ASN. Begitu juga pihak Bawaslu hanya diminta keterangan saja dan sampai sekarang belum keberlanjutannya.Â
Kalau hal ini menjadi pembiaran dari pihak terkait termasuk Pjs Bupati Tasikmalaya, maka akan menjadi preseden buruk jalannya Pilkada di kabupaten Tasikmalaya. Dugaan pejabat Dinas Kesehatan kabupaten Tasikmalaya tidak netral itu sama saja dengan menyebarkan penyakit menular di Pilkada kabupaten Tasikmalaya. Dan tidak mustahil  akan menjadi Kejadian Luar Biasa ( KLB ) dan menjadi borok besar di tubuh pemkab Tasikmalaya,  apabila tidak ada pencegahan dan penindakan  tegas oleh pihak berwenang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H