Mohon tunggu...
indah cahayamentari
indah cahayamentari Mohon Tunggu... Desainer - septiii

Penikmat senja dan pagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sebut Uang Negara Lari ke Luar Negeri, Prabowo Seperti Maling Teriak Maling

13 April 2019   09:33 Diperbarui: 13 April 2019   09:48 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Ibrahim Waluyo*

Paslon nomor urut 02 Prabowo -- Sandiaga gemar berbicara soal harta orang kaya Indonesia yang dibawa keluar negeri, antara lain untuk ditempatkan di negara surga pajak (tax heaven country). Namun ada sesuatu yang kontradiktif, dimana sikap yang diperlihatkan Prabowo dan Sandiaga, seringkali ingin memperlihatkan sikap moral dan rasa kepeduliannya terhadap negara, tapi sebaliknya perbuatan keduanya sangat bertentangan dengan kenyataan.

Prabowo menduga ada kebocoran keuangan negara sebesar 25 persen. Dirinya menduga bahwa kebocoran tersebut disebabkan oleh adanya mark up anggaran proyek. Dari pernyataan ini bisa dilihat bahwa sikap moral seorang Prabowo yang sering melontarkan pernyataan seolah -- olah negara ini sudah salah dikelola. Hal ini tentu menjadi sorotan dari pihak TKN Jokowi -- Ma'ruf yang menyinggung perihal narasi anggaran bocor yang kerap disampaikan oleh Prabowo. Dirinyapun mempertanyakan kemana anggaran tersebut lari.

"Soal bocor anggaran ini kembali diulang -- ulang sama capres nomor 02. Pertanyaannya, kemanakah anggaran yang bocor itu dilarikan? Ada berbagai modus untuk menyembunyikan dana haram tersebut, salah satunya dengan menyimpannya di negara -- negara yang menjanjikan tax heaven atau suaka pajak," tutur Ace.alu, Ace menyinggung Mutual Legal Assistance (MLA) Indonesia -- Swiss yang mengingatkan dirinya tentang dokumen Panama Papers dan Paradise Papers. Dua dokumen itu berisi nama -- nama tokoh dunia yang mendirikan perusahaan cangkang di negara surga pajak dengan tujuan menghindari pajak. Dalam dokumen yang melibatkan nama tokoh besar itu disebut -- sebut memuat nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

            "Panama Papers terkait firma hukum Mossack Fonseca di Panama, yang melibatkan nama -- nama besar termasuk menyebut nama Sandiaga Uno. Sedangkan Paradise Papers bersumber dari firma hukum Appleby di Bahama yang juga didalamnya menyebut Prabowo Subianto. Modus dan motif keduanya hampir sama," terangnya.

"Tak tertutup data Panama Papers dan Paradise Papers juga terkait dengan dugaan pidana korupsi dan pencucian uang di masa lalu. Maka sepanjang belum kadaluarsa, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penyelidikan," ujarnya.

Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang berisi data penggelapan pajak oleh para pengusaha kelas dunia yang dibuat oleh firma hukum asal Panama, Monsack Fonseca.            

Beberapa nama pengusaha Indonesia yang disebut dalam Panama Papers, antara lain Riza Chalid, Sandiaga Uno, dan buronan Kejaksaan Agung Djoko S. Tjandra. 

Sedangkan Paradise Papers adalah sebuah dokumen yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). Data terungkap dari dokumen yang dimiliki oleh Appleby dan Asiaciti Trust, firma hukum yang beroperasi di Bermuda serta negara suaka pajak lainnya. Nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga pernah masuk dalam Paradise Papers.

Wahyu Dhyatmika, merupakan salah satu anggota Tim ICIJ yang menganalisis dokumen itu sejak awal tahun 2016. Menurutnya, secara hukum, memiliki perusahaan cangkang di luar Indonesia bukanlah tindakan ilegal. Namun komitmen transparansi dan akuntabilitas para tokoh serta pejabat publik pemilik perusahaan cangkang itu patut dipertanyakan. 

"Menggunakan jasa law firm seperti itu mengandung derajat kerahasiaan yang tinggi, bahkan di luar sepengetahuan negara," tutur Wahyu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun