BANYUMAS, Kompasiana -Komisi Pemilihan Umum Banyumas (KPU) , Jawa Tengah telah mengesahkan calon tunggal bupati dan wakil bupati Banyumas pada 24 bulan September 2024. Oleh karenanya ketua KPU Banyumas Rofingatun khasanan menyampaikan bahwa tidak akan ada debat pada kampanye PILKADA Banyumas 2024 akan tetapi pasangan calon Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akan menyampaikan visi dan misi dihadapan panelis.Â
"Karena hanya ada satu paslon, pada masa kampanye tidak ada debat. Nanti hanya ada penyampaian visi misi," kata Ketua KPU Banyumas Rofingatun (24/9/2024).
Meskipun bakal melawan kotak kosong pasangan Sadewo-Lintarti  mentargetkan minimal mendapat 80% suara. Menurutnya target tersebut realistis karena didukung gabungan 12 partai politik di DPRD Banyumas. Selain itu PASLON tersebut juga akan secara masif melakukan kampanye mewaspadai akan adanya kampanye kotak kosong.
"Target kami minimal 80 persen suara. Â Kami sudah mengumpulkan partai-partai, kami juga akan masih melakukan kampanye," kata Sadewo (24/9/2024).
Dalam terselenggaranya PILKADA Banyumas 2024 PEMKAB Banyumas menggelontorkan dana hingga 95 miliar rupiah. Hal ini membuat Sadewo menyampaikan bahwa jika sampai PILKADA harus diulang di tahun 2025 akan mau tidak mau suka tidak suka PEMKAB harus mengeluarkan dana sekitar 80 miliar rupiah untuk menggelar PILKADA lagi. Ia juga menyampaikan lebih baik anggaran sebesar itu digunakan untuk pembangunan dibandingkan untuk menyelenggarakan PILKADA ulang.Â
Sebelumnya makin meluas gerakan memilih kotak kosong pada PILKADA Banyumas 2024. Â Hal ini tidak hanya di sosial media saja akan tetapi telah muncul baliho yang berisi ajakan untuk memilih kotak kosong. Pihak BAWASLU pada PILKADA 2024 menyampaikan bahwa kampanye kotak kosong diperbolehkan asal tidak dibiayai oleh negara. Hal ini disampaikan ketua BAWASLU RI Rahmat Bagja pada tanggal 2 Oktober 2024.Â
"Mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam pemilhan 2024 diperbolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara," kata Bagja Rabu (2/10/2024). Â Selain itu Bagja menuturkan agar pengawas pemilu mensosialisasikan aturan kampanye pemilihan dengan satu paslon tunggal melawan kotak kosong sebagaimana aturan tentang kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Â Bagja juga mengungkapkan bahwa pada fenomena kotak kosong tidak boleh dinafikan. Menurutnya hal ini adalah refleksi kritis masyarakat terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H