Mohon tunggu...
Septina Kurniawati
Septina Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pangan

27 Oktober 2022   22:05 Diperbarui: 27 Oktober 2022   22:19 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis:

1. Septina Kurniawati (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Undang-Undang yang mengatur tentang Pangan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018.

Apa yang dimaksud dengan pangan?

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Yang termasuk dalam pengertian pangan adalah bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan-bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman. Pengertian atau maksud pangan di atas merupakan definisi pangan yang dikeluarkan oleh badan dunia untuk urusan pangan, yaitu Food and Agricultural Organization (FAO).

Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab atas ketersediaan pangan. Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah yang menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah. Dan semua orang yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib:

  • Memenuhi persyaratan pangan;
  • Menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.

Semua orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan dan tidak boleh diluar apapun yang tercantum dalam label kemasan pangan. Jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi pidana.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pangan yang ada ketentuan pidananya adalah:

  • Pasal 53
  • Pasal 64 Ayat (1)
  • Pasal 71 Ayat (2)
  • Pasal 75 Ayat (1)
  • Pasal 77 Ayat (1) dan (2)
  • Pasal 83 Ayat (1)
  • Pasal 84 Ayat (1)
  • Pasal 86 Ayat (2)
  • Pasal 89
  • Pasal 91 Ayat (1)
  • Pasal 99
  • Pasal 100 Ayat (2)
  • Pasal 104 Ayat (2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun