Mohon tunggu...
Septi Mariyah Ulfah
Septi Mariyah Ulfah Mohon Tunggu... Freelancer - IRT Kerja Dari Rumah

Saya adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja dari rumah sebagai seorang graphic designer. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Siber Asia Jakarta. Saya tertarik dengan dunia karir dan bisnis khususnya untuk ibu rumah tangga. Saya juga tertarik dengan dunia social media marketing.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pendidikan Digital sebagai Solusi Mengatasi Ketidakpahaman Regulasi di Era Digital

17 Februari 2023   23:46 Diperbarui: 17 Februari 2023   23:52 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Austin Distel on Unsplash   

Dalam era digital saat ini, komunikasi menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan kemajuan teknologi, kita dapat mengakses informasi dan terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia hanya dalam hitungan detik. Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan masalah baru dalam komunikasi digital.

Tidak jarang kita menemukan kasus-kasus pelecehan atau penyebaran informasi palsu yang terjadi di platform digital. Selain itu, masih banyak remaja yang kurang memahami regulasi digital, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menyebabkan mereka tidak menyadari konsekuensi hukum yang dapat terjadi jika melakukan tindakan yang melanggar regulasi digital tersebut.

Maka dari itu, diperlukan pemahaman yang lebih baik mengenai komunikasi digital, termasuk pemahaman mengenai regulasi digital. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya pendidikan digital sebagai solusi untuk mengatasi ketidakpahaman regulasi digital di era digital.

Konsep-Konsep Komunikasi Digital

Komunikasi digital adalah sebuah bentuk komunikasi yang dilakukan melalui media digital seperti internet, media sosial, atau aplikasi mobile. Terdapat beberapa konsep terkait komunikasi digital yang perlu dipahami, antara lain:

  • Interaktif: Komunikasi digital memungkinkan terjadinya interaksi dua arah antara pengirim dan penerima pesan, di mana kedua belah pihak dapat membalas atau merespon pesan yang diterima.
  • Real-time: Komunikasi digital dapat dilakukan dalam waktu nyata, di mana pesan yang dikirimkan dapat diterima dan direspon dengan cepat tanpa harus menunggu waktu yang lama.
  • Global: Komunikasi digital memungkinkan seseorang untuk berkomunikasi dengan orang dari berbagai negara di seluruh dunia tanpa terkendala jarak atau waktu.
  • Multimedia: Komunikasi digital dapat dilakukan dalam bentuk multimedia, yang memungkinkan pengguna untuk mengirimkan pesan yang terdiri dari teks, gambar, video, dan audio.
  • Pribadi: Komunikasi digital dapat dilakukan secara pribadi dan terenkripsi, sehingga pesan hanya bisa diakses oleh penerima yang dituju.
  • Viral: Komunikasi digital memungkinkan pesan untuk dengan cepat menyebar ke orang lain, dengan cara seperti pembagian dan pembicaraan di media sosial.
  • Permanen: Komunikasi digital dapat diabadikan dan disimpan untuk waktu yang lama, bahkan selamanya, dan dapat dilihat kembali oleh pengirim, penerima, atau orang lain di masa depan.

Pemahaman akan konsep-konsep ini sangat penting dalam memahami bagaimana komunikasi digital berfungsi, dan dapat membantu seseorang untuk menggunakan media digital dengan bijak.

Regulasi Digital di Indonesia

Regulasi digital adalah segala bentuk hukum atau peraturan yang berlaku di dalam lingkungan digital. Regulasi digital mencakup segala bentuk aktivitas digital, seperti penggunaan internet, pengumpulan data, privasi, keamanan siber, e-commerce, dan lain-lain. Dalam era digital, regulasi digital menjadi semakin penting karena banyaknya masalah yang terjadi di dunia maya, seperti penipuan online, kejahatan siber, penyebaran hoaks, dan banyak lagi.

Di Indonesia, regulasi digital diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur tata cara pengelolaan sistem elektronik dan transaksi elektronik.

Regulasi digital juga mencakup berbagai aspek, seperti privasi dan keamanan data, hak cipta, keamanan siber, transaksi elektronik, dan lain-lain. Pemerintah dan regulator digital di Indonesia, seperti Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), bertanggung jawab untuk mengatur dan menegakkan regulasi digital di Indonesia.

Pemahaman Remaja Terhadap UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu regulasi digital yang diberlakukan di Indonesia. Regulasi ini mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet, telepon seluler, dan media sosial. Meskipun UU ITE memiliki peran penting dalam melindungi keamanan dan privasi pengguna internet, masih banyak remaja yang belum memahami secara menyeluruh tentang regulasi ini. Banyak remaja yang hanya mengetahui tentang apa itu UU ITE namun tidak sepenuhnya memahami isinya.

Seperti beberapa remaja yang berhasil saya wawancara dalam proyek mini riset terkait pemahaman remaja terhadap regulasi komunikasi digital khususnya UU ITE beberapa waktu lalu. Hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa pemahaman remaja terhadap UU ITE masih terbilang rendah. Hal ini terlihat dari jawaban dari para narasumber yang menyatakan bahwa mereka masih belum begitu paham tentang UU ITE. Mereka hanya mengetahui sekilas tentang UU ITE namun belum pernah mengetahui secara detail cakupan isi dan naskah UU ITE. Bahkan salah satu narasumber mengaku bahwa ia baru mengetahui tentang UU ITE pada saat wawancara berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun