Demak (13/08/2022) - Mahasiswa Tim II KKN Desa Batursari 2021/2022 telah melaksanakan program kerja monodisipliner yaitu sosialisasi mengenai perlindungan konsumen dengan judul "Menjadi Konsumen Cerdas Yang Berani Bicara". Pelaksanaan program kerja ini dilakukan di Rumah Ibu Diana selaku Ibu RW 041 Desa Batursari pada hari Minggu (24/07/2022).
Program kerja ini merupakan perwujudan dari SDGs Nomor 16 yaitu menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua orang di mana perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan atau perbuatan pelaku usaha.
Konsumen memiliki posisi yang rentan dalam kegiatan transaksi jual-beli. Hal ini dikarenakan daya tawar konsumen lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Konsumen seringkali hanya cukup menyepakati atau menyetujui syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pelaku usaha sehingga transaksi tersebut "terkesan" diatur secara sepihak.Â
Oleh karena hal tersebut, banyak konsumen yang mengalami kerugian atas barang/jasa yang diterimanya dari pelaku usaha. Namun, konsumen mengalami kesulitan untuk mengklaim kompensasi/ganti rugi dari pelaku usaha. Hal tersebut yang menunjukkan bahwa posisi konsumen lebih rentan dalam kegiatan transaksi jual-beli.
Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Anne Maria Tri Anggraine disebutkan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia masih rendah di mana IKK berada di level 41,7 atau berada di tahan mampu. Meskipun pada tahap tersebut, konsumen Indonesia dianggap sudah mampu menggunakan hak dan kewajibannya, tetapi level tersebut hanya dicapai oleh konsumen yang berada di kota-kota besar.Â
Namun demikian, meskipun IKK Indonesia berada dalam tahap mampu, jumlah pengaduan konsumen yang diterima oleh lembaga perlindungan konsumen masih tergolong rendah. Hal ini dipicu karena keberdayaan konsumen masih rendah. Konsumen masih belum berani untuk mengangkat suara terkait kerugian yang dialaminya.Â
Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan konsumen oleh pemerintah ataupun stakeholders terkait menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha di daerah terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) masih rendah.
Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian atas masalah tersebut, mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 mengadakan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen. Sosialisasi dilakukan dengan penjelasan secara langsung serta pembagian poster kampanye yang mengajak warga untuk menjadi Konsumen Cerdas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mahasiswa menjelaskan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, mengapa harus menjadi konsumen cerdas, tips menjadi konsumen yang cerdas, pasal-pasal pidana yang diatur dalam UUPK, serta bagaimana cara untuk melaporkan hak-hak konsumen yang dilanggar ke lembaga yang berwenang.Â
Sosialisasi berjalan dengan baik dan kondusif. Selain itu, peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan terhadap materi yang disampaikan.Â