Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Australia agar pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati kasus narkotika yang melibatkan dua warga negara Australia. Upaya tersebut mulai dari desakan pemerintah Australia, ancaman pemboikotan Pariwisata Indonesia, hingga mengungkit bantuan yang diberikan saat tsunami di Aceh. Namun eksekusi mati tersebut harus tetap dijalankan karena hukuman mati terhadap gembong narkoba merupakan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini merupakan kedaulatan hukum kita.
Dalam hal upaya pemberantasan narkoba, hukum yang diberlakukan di Indonesia harus tegas. Walaupun perjuangan negara tersebut terlihat sangat habis-habisan untuk membebaskan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari hukuman mati. Mengingat dampak yang ditimbulkan akibat barang tersebut sangat luar biasa. Jika pemerintah Indonesia tidak tegas, maka para gembong narkoba akan leluasa dalam mengedar narkoba.
Setiap negara berhak melindungi warganya yang terancam di negara lain dengan upaya bantuan hukum dan kemanusiaan. Kita juga sering melakukan upaya perlindungan semacam itu untuk TKI di Malaysia, Arab Saudi, China dan lain-lain. Akan tetapi kita tidak boleh mengontrol sistem hukum negara lain.
Australia memang sudah menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum nasionalnya. Namun bukan berarti malah menunjukkan sikap tidak bersahabat bahkan menghina Indonesia. Negara tersebut juga harus menghormati sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari Indonesia sendiri, diharapkan pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Setelah hubungan Australia-Indonesia kembali membaik pasca kasus penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. Namun, kini hubungan kedua negara tersebut kembali memanas dengan rencana eksekusi mati atas kasus narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H