Setelah Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan kemudian Jokowi menunjuk nama Badrodin Haiti untuk menggantikan sebagai calon Kapolri. PembatalanBudi Gunawan untuk dilantik sebagai Kapolri karena menimbulkan polemik di masyarakat. Namun menurut politisi Golkar Bambang Soesatyo pencalonan Badrodin Haiti dianggap telah melanggar konstitusi. Mengapa? Karena menurutnya Jokowi tidak menghargai prosedur kelayakan dan kepatuhan di DPR.
Sebelumnya, Pencalonan Budi Gunawan telah disetujui oleh Komisi III DPR dan paripurna. Kemudian Budi menyandang status tersangka oleh KPK karena diduga melakukan gratifikasi. Akhirnya, Presiden Jokowi melakukan Pembatalan Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan alasan gejolak yang terjadi di masyarakat dan kemudian ditunjuklah Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Lalu benarkah pembatalan Budi Gunawan tersebut melanggar konstitusi?
Pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak melanggar konstitusi karena bila Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian digantikan oleh Badrodin Haiti, hal tersebut merupakan sepenuhnya hak prerogratif Presiden. Selain itu, tindakan Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan hal yang tepat karena jika Budi Gunawan tetap dijadikan Kapolri malah menjadikan masalah ketika nantinya ia harus mengikuti persidangan dan kemudian terpidana. Lebih baik dibatalkan dari sekarang dan kemudian digantikan.
sekian, semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H