Masih ingatkah kita dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar? Ya, kali ini saya akan membahas tentang perkembangan tindak lanjut kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Akil akan menerima hukuman seumur hidup mendekam di penjara. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil. Tidak dikabulkannya permohonan kasasi tersebut antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi warga negara yang baik dan bersih dari perbuatan korupsi.
Ketua Majelis Hakim Suwidyamenyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap yang terkait dengan empat dari lima sengketa Pilkada. Kasus tersebut yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah), Pilkada Lebak (Banten), Pilkada Empat Lawang (Lampung) dan Pilkada Kota Palembang.
Langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara kasus Akil Mochtar tersebut semoga dapat membuat jera para pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, diharapkan tingkat korupsi di Indonesia akan semakin menurun dengan tegasnya aparat hukum dalam menindak kasus korupsi.
Mengingat perbuatan korupsi harus ditindak tegas karena korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Maka, tepatlah bahwa perbuatan korupsi harus dihukum berat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H