Mohon tunggu...
Septiara Nabila
Septiara Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia

13 Oktober 2022   21:27 Diperbarui: 23 Oktober 2022   10:50 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis Oleh Nabila Septiara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kesepakatan antara dua negara yang dilanggar oleh Pemerintah Malaysia.

Kementrian Luar Negeri Indonesia menyebut, keputusan ini akibat Malaysia melanggar nota kesepahaman yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu.

Dalam hal ini kedua negara telah menandatangi kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan Sistem Satu Kanal (One Channel System) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI. 

Konsep kesepakatan OCS bertujuan untuk menyederhanakan prosedur penempatan sesuai dengan hukum serta regulasi yang berlaku diantara dua negara yaitu, Indonesia dan Malaysia. Namun pada kenyataannya kesepakatan tersebut belum terlaksana secara komprehensif.

Salah satu alasan pemberhentian pengiriman TKI ke Malaysia yaitu dalam sistem penempatan masih menggunakan beberapa saluran. Dimana beberapa saluran yang digunakan oleh Pemerintah Malaysia menyulitkan Pemerintah Indonesia untuk memantau serta melindungi PMI pada saat mereka diberangkatkan ke Malaysia.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan setelah otoritas imigrasi di Malaysia masih menggunakan sistem rekrutmen oleng untuk pekerja rumah tangga. 

Sistem tersebut diakui melanggar ketentuan perjanjian, serta diduga berkaitan dengan persoalan perdagangan manusia dan kerja paksa.

Imbas dari berhentinya pengiriman Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) ini, Malaysia sebagai produsen minyak sawit kedua terbesar di dunia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta orang perkerja yang dapat menggagalkan pemulihan perekonomian Pemerintah Malaysia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun