Mohon tunggu...
SEPTIAN NANDA
SEPTIAN NANDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih Dekat PPh Pasal 21: Definisi, Tarif, dan Cara Menghitungnya

3 Februari 2024   02:18 Diperbarui: 3 Februari 2024   03:02 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Salah satu jenis PPh yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah PPh Pasal 21. Lantas, apa itu PPh Pasal 21? Lalu, siapa saja yang menjadi subjek dan objeknya? Serta, bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Dalam artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lengkap dan mudah dipahami.

  • Definisi PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pungutan wajib atas penghasilan neto yang diterima karyawan atau penerima penghasilan lainnya dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Pemotongan ini dilakukan oleh pemberi kerja, seperti perusahaan, instansi pemerintah, atau badan usaha lainnya.

  • Subjek PPh Pasal 21

Subjek PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1. Orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

2. Pemberi kerja yang diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21.

  • Objek PPh Pasal 21

Objek PPh Pasal 21 adalah:

1. Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabata, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.

2. Penghasilan lain yang dibayarkan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan, termasuk bonus, pesangon, dan uang pensiun.

  • Cara Menghitung PPh Pasal 21

Berikut cara menghitung PPh Pasal 21:

1. Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

2. Hitung PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 = Penghasilan Neto x Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh Pasal 21

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun