Sudah Pernah Mendengar Istilah Qardhul Hasan??
Sebuah tradisi tolong menolong dalam Islam yang mungkin banyak orang yang belum mengenalnya. Qardhul Hasan Merupakan Pinjaman dalam Kebaikan bagi pihak yang sangat membutuhkan dalam jangka waktu tertentu dan tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima Qardhul Hasan hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa diharuskan memberikan tambahan apapun. Pemberian pinjaman untuk Qardhul Hasan tanpa dikenakan biaya apapun kecuali biaya administrasi berupa segala biaya yang diperlukan untuk sah nya perjanjian hutang akad tersebut seperti biaya materai, biaya akta notaris, biaya studi kelayakan, dan sebagainya.
Qardhul Hasan dapat digunakan untuk keperluan urgent seperti bantuan sosial, bantuan usaha kecil yang memiliki potensi berkembang, atau pembangunan pesantren, sekolah, serta kebutuhan umat lainnya. Qardhul Hasan juga dapat dalam bentuk logam mulia atau emas, dimana pinjaman diberikan dalam bentuk emas dikembalikan dalam bentuk emas pula. Sebagai contoh Qardhul Hasan emas untuk pembangunan pondok tahfidz, pemberi pinjaman memberikan sejumlah emas dengan berat tertentu kepada peminjam dengan akad pinjaman selama lima tahun. Emas yang diterima akan dikonversikan menjadi pembangunan pondok taffidz dan dalam lima tahun kedepan peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut dengan sejumlah emas dengan berat yang sama saat diserahkan pemberi pinjaman saat diawal.
Dalam hal ini pemberi pinjaman tidak mendapatkan keuntungan berdasarkan gramasi emas yang dikembalikan, namun jika melihat nilai emas dari tahun ke tahun berdasarkan nilai mata uang yang cenderung meningkat maka secara tidak langsung pemberi pinjaman mendapat selisish nilai emas selama lima tahun sebagai pertambahan nilai nilai.
Berikut aplikasi Qardhul Hasan:
- Qardhul Hasan Sebagai Smes (Small And Medium Enterprises)
Dalam mendapat akses permodalan dikegiatan usaha, Islam memberikan berbagai macam cara atas masalah permodalan salah satunya adalah Qardhul Hasan, permasalahan utama dalam SMEs ini adalah ketiadaan modal atau akses modal yang sangat sulit. Baik yang baru memulai maupun akan mengembangkan usaha. Para pelaku SMEs masih terjebak pada mindset pinjaman modal konvensional yang mengandung bunga riba, selain itu juga meminta adanya jaminan sehingga banyak pelaku usaha yang tidak bisa survive karena kekurangan atau ketiadaan modal. Berbeda halnya dengan Qardhul Hasan yang memberikan solusi pinjaman lunak tanpa ada tambahan potongan biaya apapun tanpa adanya diminta jaminan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan janji si peminjam dan kesepakatan antara peminjam dan lembaga sebagai penyalur.
- Qardhul Hasan Sebagai Corporate Social Responsibility di Bank Syariah
Ini adalah tanggung jawab sosial yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Pada bank Syariah dilakukan menggunakan dua sumber :
- Dana zakat
- Laporan dana dari qardhul hasan
Sekian penjelasan tentang Qardhul Hasan, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H