Mohon tunggu...
Septiani Wahyuningsih
Septiani Wahyuningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam IAIN Salatiga

Semua bisa, bisa semua!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Solusi Tercampurnya Harta Halal dan Haram dalam Investasi

12 November 2020   22:24 Diperbarui: 12 November 2020   22:53 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berbicara investasi kita berbicara tentang muamalah maaliyah. Ketika kita senang dengan harta kita harus berhati-hati, ketika kita berinvestasi apakah investasi untuk dunia atau investasi untuk akhirat. Maka dari itu ketika kita berinvestasi kita harus meluruskan niat agar investasi yang kita lakukan membawa kebaikan dunia dan akhirat untuk kita.

Ketika kita berinvestasi maka kita bersyukur dengan apa yang sudah Allah berikan kepada kita. Mengapa seperti itu? Karena kita percaya jika investasi akan memberi manfaat kepada kita dimasa depan, anak cucu, dan penerus kita. Oleh karena itu investasi harus kita lakukan tidak hanya untuk kemanfaatan dunia, akan tetapi ditujukan untuk akhirat pula.

Salah satu maqashid syariah adalah menjaga harta. Bagaimana kita bisa memilih harta yang kita simpan dan gunakan untuk berinvestasi. Jika kita dalam kekayaan kita bisa investasikan dengan deposito, reksa dana, atau portofolio tertentu. Lalu bagaimana kalau dalam investasi harta kita tercampur?  

Kita memiliki prinsip ilmu fiqih yang berkaitan dengan ilmu akuntasi. Sebetulnya kaidal halal dan haram cocok untuk makanan yang dapat ditasyriq atau bisa dihati-hati. Akan tetapi jika untuk investasi apakah ada uang haram? Tidak ada uang haram akan tetapi yang haram adalah caranya mendapat uang tersebut. Ketika kita berinvestasi dilembaga syariah kita pasti bersentuhan dengan yang haram minimal yang syubhat. Akan tetapi jika tidak dilakukan mustahil itu bisa terwujud.  

Ada dua hal yang dapat kita ambil. Pertama, harmonisasi terhadap standar syariah. Kedua, standar akuntansi. Ketika dana yang kita investasikan di industry perbankan yang syariah maka itu tidak ada masalah, akan tetapi kita menginvestasikan ditempatkan pada arang yang haram maka itu haram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun