Mohon tunggu...
SEPTIANI NURCAHYANI YAHYA
SEPTIANI NURCAHYANI YAHYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PERAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KALANGAN PEREMPUAN DALAM MENINGKATKAN KELUARGA

11 Desember 2022   11:58 Diperbarui: 11 Desember 2022   12:49 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UMKM dapat memberikan kontribusi dalam perekonomian Indonesia. Secara umum, pendapatan UMKM dalam perekonomian Indonesia memiliki peran utama dalam perkembangan perekonomian, penyediaan lapangan pekerjaan terbesar, berperan penting dalam pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat serta pencipta pasar baru dan sumber inovasi. Seiring perkembangan zaman ditengah kecanggihan teknologi, menyebabkan UMKM semakin berkembang. Selain itu, menyebabkan semakin banyak pihak-pihak yang mulai membuka usaha di berbagai bidang yang ada.

Perempuan berinisiatif untuk melakukan sebuah usaha dengan semakin berkembangnya UMKM dan semakin pesatnya perkembangan teknologi yang telah mempermudah aktivitas-aktivitas bisnis, menjadikan perempuan tertarik memulai sebuah usaha atau UMKM.  

foto-3-6395527508a8b5274f727842.png
foto-3-6395527508a8b5274f727842.png
UMKM saat ini bukan hanya mengejar kuantitas semata, namun bagimana membuat yang sudah ada menjadi lebih berkualitas dan siap menghadapi kondisi pasar global saat ini. Salah satunya, dengan memanfaatkan instrumen dan teknologi digital untuk menembus pasar yang lebih luas diseluruh Indonesia termasuk menembus pasar internasional.

Menurut Riant Nugroho (164:2008) tujuan dari program permberdayaan perempuan adalah:

1. Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembangunan seperti yang terjadi selama ini,

2. Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam kepemimpinan, untuk meningkatkan posisi tawarmenawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan,

3. Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar untuk menunjang peningkatan kebutuhan rumah tangga, maupun untuk membuka peluang kerja produktif dan mandiri,

4. Meningkatkan peran dan fungsi organisasi perempuan di tingkat lokal sebagai wadah pemberdayaan kaum perempuan agar dapat terlibat secara aktif dalam program pembangunan pada wilayah tempat tinggalnya.

Kesetaraan gender pada zaman sekarang telah membuat kaum wanita mulai percaya diri untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya untuk turut andil dalam pemenuhan kebutuhan. Menurut kuisioner yang disebarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia kepada koresponden pekerja wanita yang penulis akses pada www.depkop.go.id membuktikan jika ada beberapa kendala internal yang membuat para pekerja wanita masih bimbang untuk mengembangkan potensi sebagai seorang pekerja.

Dalam menjalankan UMKM kaum perempuan sering menemukan beberapa persoalan yang secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam tiga permasalahan, yaitu:

Pertama, persoalan teknis berusaha. Kaum perempuan sering menghadapi hambatan yang serupa dengan para pelaku usaha mikro pada umumnya berupa minimnya modal usaha, keterbatasan jaringan pemasaran, keterbatasan pemanfaatan teknologi serta minimnya keterampilan manajemen dan teknik produksi. Menyikapi hal tersebut, diperlukan suatu kebijakan dan strategi pengembangan kewirausahaan dari instansi pemerintah terkait maupun dari lembaga swadaya masyarakat, sehingga hasil yang diharapkan dapat lebih tampil secara inovatif, kreatif dan sesuai perkembangan zaman dan berkesinambungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun