Sehingga pihak BPN juga melakukan sosialisai program PTSL yang dimana biaya gratis warga cukup melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pihak BPN dan menjelaskan pentingnya sertifikat tanah untuk kepastian hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!