Langkah selanjutnya adalah mengisi data diri Anda dan pasangan Anda, termasuk kedua orang tua Anda dan pasangan Anda, serta wali nikah. Anda harus mengisi data diri dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.Â
Jika ada data yang salah atau tidak sesuai, Anda bisa mengeditnya di situs Simkah.
Setelah mengisi data diri, Anda harus mengunggah dokumen syarat yang telah Anda siapkan sebelumnya. Anda bisa memilih dokumen syarat yang sesuai dengan kondisi Anda dan pasangan Anda.Â
Misalnya, jika Anda sudah cerai, Anda harus mengunggah Surat Akta Cerai. Jika Anda belum pernah menikah, Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut.
5. Cetak Bukti Pendaftaran Nikah dan Tunggu Verifikasi
Setelah mengunggah dokumen syarat, Anda harus memasukkan nomor telepon dan alamat email Anda. Anda juga harus mengunggah foto Anda dan pasangan Anda.Â
Foto ini akan digunakan untuk membuat Buku Nikah nantinya. Pastikan foto Anda dan pasangan Anda jelas dan terlihat wajahnya.
Langkah terakhir adalah mencetak bukti pendaftaran nikah yang akan muncul di situs Simkah. Bukti pendaftaran nikah ini berisi data diri Anda dan pasangan Anda, tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta nomor registrasi.Â
Anda harus menyimpan bukti pendaftaran nikah ini dengan baik dan membawanya saat hari H.
Setelah mendaftar nikah online, Anda harus menunggu verifikasi dari KUA. Verifikasi ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Jika verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan konfirmasi dari KUA.Â
Jika verifikasi gagal, Anda harus mengulangi proses pendaftaran nikah online atau menghubungi KUA terkait.
Kesimpulan
Daftar nikah online adalah layanan yang memudahkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara digital. Dengan daftar nikah online, calon pengantin bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga.Â