Siapa yang tidak tahu tentang emas, barang yang disebut sebagai ancient currency ini tidak pernah lekang ditelan zaman.
Meskipun telah melalui berbagai era mulai dari ditemukan sebagai logam, digunakan sebagai mata uang, munculnya mata uang fiat, hingga kini ada mata uang kripto di era digital. Emas tetap tidak kehilangan kilaunya.
Salah satu mata uang berbasis emas yang digunakan secara massal di era kuno adalah Denarius, yang digunakan oleh Romawi Kuno. Koin Denarius tersebut yang kemudian berkembang di berbagai belahan dunia antara lain menjadi Dinar Arab, British Pound, dan Peso Meksiko.
Kini emas tidak lagi digunakan sebagai mata uang, namun lebih kepada instrumen investasi. Namun dengan makin beragam dan canggihnya instrumen investasi di era digital, banyak yang menyangsikan apakah investasi emas masih menarik?
Investasi Emas Fisik atau Digital?
Dalam hal investasi, emas memiliki sifat sebagai safe haven, atau bisa dibilang instrumen yang paling minim tingkat risikonya dan melindungi nilai aset kita. Meskipun pertumbuhan harganya cenderung lambat, namun dalam jangka panjang harga emas tercatat selalu naik.
Hal tersebut membuat emas menjadi pilihan investor seluruh dunia ketika terjadi gejolak krisis keuangan. Tidak terkecuali saat pandemi Covid-19 mulai melanda tahun lalu, harga emas tak disangka melesat to the moon, naik lebih dari 30% dalam satu tahun.
Era digital telah mengevolusi berbagai instrumen investasi, saat ini siapapun, kapanpun, dan dimanapun dalam melakukan investasi secara online. Baik itu deposito, reksadana, saham, obligasi, hingga cryptocurrency yang baru-baru ini nge-hits.
Beberapa platform bahkan juga telah bekerja sama dengan e-commerce untuk lebih memperluas akses ke masyarakat, seperti Pegadaian bersama Tokopedia dan Shopee, IndoGold bersama BukaLapak, lalu Pluang bersama GoJek.
Investasi emas secara digital atau online secara regulasi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Konsep beli emas secara online sama halnya dengan perdagangan berjangka, penjual memiliki barang yang diperdagangkan (dalam hal ini emas ya) yang harus matching dalam jangka waktu tertentu.