Seperti yang kita ketahui bahwa sumber pendapatan negara Indonesia yang digunakan untuk pembangunan berasal dari pajak dan non pajak, namun penerimaan terbesar yakni berasal dari pajak. Pajak menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan PPN tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 yakni sebesar Rp409,18 triliun, Rp423,71 triliun, Rp412,21 triliun, Rp480,72 triliun, dan Rp564,68 triliun, yang artinya selalu terjadi kenaikan penerimaan pajak dari sektor PPN ini disetiap tahunnya (kecuali tahun 2016).
Bahkan tahun 2018 merupakan pertumbuhan tertinggi dalam kurun waktu 2014 sampai 2018 dengan persentase pertumbuhan sebesar 17,47% dari tahun sebelumnya.
Dan diantara jenis PPN yang terdapat dalam perpajakan, PPN dalam negeri menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan negara, hal ini bisa dilihat dari pendapatannya di tahun 2018 yakni senilai Rp 333.942,54 milyar yang artinya lebih dari 60% dari keseluruhan nilai penerimaan PPN diduduki oleh PPN dalam negeri.
Mengapa PPN dalam negeri menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan negara?
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas suatu transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak yang paling sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa, misalnya ketika berbelanja baju, service kendaraan, membeli kebutuhan di supermarket, menggunakan listrik, membersihkan kendaraan, yang secara tidak kita sadari bahwa kegiatan tersebut sebenarnya dikenakan PPN atas barang dan jasa yang kita beli dan gunakan tadi.
Kenaikan angka penerimaan PPN seharusnya bisa merefleksikan daya beli masyarakat, semakin tinggi penerimaan pajak atas PPN, berarti semakin tinggi pula daya beli masyarakat. Begitupun sebaliknya, maka kenaikan atau penurunan daya beli masyarakat Indonesia dapat digambarkan melalui pertumbuhan penerimaan PPN, sehingga sudah sangat pantas negara mengawasi transaksi PPN ini.
Lalu bagaimana pemerintah mengawasi transaksi ini?
Seperti yang kita ketahui, para penjual wajib melaporkan PPN, namun pihak yang wajib membayar pajak adalah konsumen terakhir. Pada dasarnya seluruh transaksi jual beli dikenakan PPN kecuali barang atau jasa yang dikecualikan oleh Undang-Undang (UU).