Memiliki 34 provinsi yang tersebar di 17.504 pulau membuat Indonesia pantas dinobatkan menjadi Negara kepulauan terbesar di dunia. Ditambah idealisme yang belakangan ini sedang gencar dilakukan oleh orang nomor satu di Indonesia tentang pemerataan pembangunan di seluruh daerah di Indonesia. Bisa dibayangkan kaitannya terhadap kegiatan transaksi ekonomi antar pulau atau bahkan antar provinsi, betapa Indonesia sangat memerlukan jasa freight forwarding.
Sehingga sangat ideal jika dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi kegiatan ekonomi antar pulau di sebuah Negara kepulauan terbesar di dunia, maka jasa freight forwarding merupakan salah satu objek pajak yang sangat menggiurkan bagi pemerintah Indonesia. Kuantitas dari proses distribusi itu sendiri akan sangat mendongkrak pendapatan pajak Negara.
Belum lagi saat ini kita sudah ada dalam paradigma persaingan pasar global, dimana setiap Negara seakan berkompetisi atau melakukan persaingan secara terbuka tanpa batasan wilayah tertentu. Hal yang paling nyata terlihat adalah kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh UMKM dan juga Perusahaan yang bekerja sama dengan beberapa Negara di luar Indonesia. Hal ini sejalan dengan program pemerintah, dimana pemerintah telah mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.
Sudah bisa dibayangkan bagaimana jasa freight forwarding secara tidak langsung membantu pemerintah dalam sektor perekonomian untuk meninggkatkan pendapatan pajak Negara. Untuk itu mari kita kenali lebih jauh apa freight forwarding itu sendiri.
Menurut peraturan Menteri keuangan 141/PMK.03/2015 Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan clan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa freight forwarding adalah jasa pengangkutan baik melalui darat, laut, dan/atau udara yang mengurus segala proses transportasi dan administrasi yang ada, baik sebagian maupun secara keseluruhan mulai dari penjemputan barang di lokasi awal sampai dengan ditempat penerima.
Maksud dari sebagian yakni, freight forwading dapat mengurus beberapa proses transportasi dan administrasi tertentu, seperti hanya menyediakan jasa angkutan kapal (laut), sehingga pihak customer diharuskan untuk mengantar barang yang hendak didistribukan ke port atau gudang yang sudah di tentukan.
Lalu ada juga freight forwading yang bisa melakukan segala proses logistik seperti yang sudah dijelaskan menurut peraturan Menteri Keuangan di atas.
Sekarang kita bahas tentang kelebihan menggunakan freight forwarding bagi para pelaku usaha.
Sebagai perusahaan yang menggunakan jasa freight forwarding tersebut tentu akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam kegiatan bisnisnya, seperti :
- Perusahaan tidak perlu mempekerjakan banyak orang untuk mengurus kegiatan logistik
- Lebih efisien karena dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi di bidang pengiriman barang, sehingga dapat menghemat waktu dalam proses administrasi
- Pengiriman barang terasa lebih aman karena ada kontrak terkait pengiriman barang tersebut, termasuk jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan barang dan sebagainya.
- Jenis jasa pengirimannya pun bisa di sesuaikan dengan keinginan si pemilik barang, karena bisa memilih lokasi awal dan lokasi tujuan sesuai dengan kebutuhan customer.