Mohon tunggu...
Septiana Putri
Septiana Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sangketa Prada S.A dengan PT Manggala Putra Perkasa dalam Hukum Perdata Internasional

14 Maret 2023   09:50 Diperbarui: 14 Maret 2023   09:59 4355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini Prada S.A Italy sebagai pemilik merek Prada S.A menggugat PT. Manggala Putra Perkasa dimana dalam kasus ini pengadilan memutuskan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah Sah milik Prada S.A sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003.

Pemilik merek Prada Italy mengajukan gugatan kepada pengusaha Prada Indonesia, karena penggugat merasa bahwa ia adalah pemilik asli dari merek Prada. Perkara ini berawal saat pemilik Prada Italy mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia. Ternyata merek Prada sudah didaftarkan oleh salah satu pengusaha Indonesia.

Kasus sangketa merek Prada ini, pihak tergugat keduanya berada di Indonesia, sedangkan pihak penggugat yang tidak berada di Indonesia. Sehingga dalam kasus ini peradilan yang berkompetensi untuk mengadili sangketa ini adalah peradilan yang berada di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Hukum Negara tempat diadilinya perkara (Lex fori).

Akibat hukum dari putusan peninjauan kembali yang membatalkan merek Prada atas nama PT. Manggala Putra Perkasa (MPP) telah berakhir, hal ini sejalan dengan isi dari Pasal 71 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, bahwa pembatalan dan pencoretan pendaftaran  Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan Hukum terhadap merek tersebut. Kepemikiran merek Prada ini setelah adanya putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah milik Prada sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan Kembali, yaitu "Menyatakan Penggugat (Prada) sebagai pemilik merek dan logo terkenal Prada di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun