Septiana Ratihaning Putri (212111235 / 5G)Â
Tes Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Analisis Faktor Efektivitas Hukum dan Karakter Penegak Hukum yang Efektif
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat:
- Hukum itu sendiri. Suatu hukum dapat dikatakan efektif apabila telah memenuhi 3 unsur, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Masalah yang sering terjadi adalah hukum mampu mengakomodasi kepastian hukum akan tetapi sulit untuk memastikan masyarakat memperoleh keadilan. Hal ini karena keadilan sendiri cukup sulit untuk diukur karena sifatnya yang abstrak.
- Aparat penegak hukum. Untuk meningkatkan efektivitas hukum diperlukan aparat penegak hukum yang memenuhi 2 unsur, yaitu integitas dan profesional. Integritas adalah segala sifat dan prinsip yang harus dimiliki oleh siapapun, termasuk aparat hukum, yang dituangkan melalui ucapan dan tindakan yang nyata. Bagian dari integritas meliputi jujur, dispilin, reponsif, berkomitmen, bertanggung jawab, dan lain sebagainya. Sedangkan profesional adalah yang bekerja sesuai bidang pendidikan dan profesinya. Aparat penegak hukum harus berasal dari orang yang memiliki pendidikan atau latar belakang bidang hukum, bukan bidang lain. Masalah yang sering terjadi adalah aparat penegak hukum yang kehilangan integritasnya karena satu dan lain hal.
- Sarana dan prasarana. Untuk meningkatkan efektivitas hukum maka sarana dan prasarana harus ada dan memadai. Masalah yang sering terjadi adalah sarana dan prasarana tersebut ada, namun tidak memadai. Selain itu, kurangnya sosialisasi sehingga sarana dan prasarana tidak terlihat atau tidak diketahui oleh masyarakat awam. Hal ini menyebabkan sarana dan prasarana tersebut tidak efektif.
- Kesadaran hukum masyarakat. Hal ini sangat penting karena subjek hukum itu sendiri adalah masyarakat. Masalah yang terjadi adalah masyarakat memiliki kesadaran hukum yang rendah. Hal ini dipengaruhi oleh pengetahuan akan hukum yang rendah. Kesadaran hukum ini dapat diperoleh melalui pendidikan, baik secara informal melalui keluarga ataupun formal melalui lembaga pendidikan. Kesadaran hukum masyarakat berpengaruh lurus terhadap efektivitas hukum. Jika kesadaran hukum masyarakat tinggi maka semakin tinggi efektiitas hukum, begitupula sebaliknya.
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Pendekatan sosiologis dapat digunakan dalam studi hukum ekonomi syariah untuk meneliti terkait alasan masayrakat lebih tertarik pada akad murabahah dibandingkan akad mudharabah. Saat ini akad yang paling mendominasi di perbankan syariah adalah akad murabahah. Padahal semangat ekonomi Islam terletak pada akad mudharabah. Secara umum, akad murabahah adalah jenis akad pembiayaan dimana nasabah bersepakat dengan bank terkait jual beli ditambah margin. Sedangkan akad mudharabah adalah akad kerja sama yang keuntungan akan dibagi berdasarkan kesepakatan. Namun, mengapa akad murabahah lebih digemari oleh nasabah dibandingkan akad mudharabah. Padahal dengan menggunakan akad mudharabah akan meningkatkan potensi ekonomi di kalangan pengusaha mikro muslim. Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk mengungkapkan potensi alasan yang menjadi latar belakang fenomena ini. Seperti karena masayrakat yang baru beralih dari perbankan konvensional atau masih belum secara untuk memahami dan menerapkan konsep ekonomi Islam.
Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat daan Kritik Progresive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia
Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah suatu keadaan dimana ada lebih dari satu sistem hukum di suatu masyarakat atau negara yang memiliki kedudukan yang setara. Keadaan seperti ini terjadi di Indonesia, yaitu adanya 3 sumber hukum Indonesia. Ketiganya adalah hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. Legal pluralism muncul sebagai kritik terhadap legal centralism. Legal centralism atau sentralisasi hukum menyatakan bahwa hukum yang berasal dari pemerintah adalah yang paling utama dan penting. Legal pluralism mengkritik legal centralism karena dinilai merendahkan sistem hukum lain yang berlaku di masyarakat. Seperti merendahkan atau tidak menganggap adanya hukum adat sehingga tidak ada pengakuan atas hak-hak masyarakat adat yang padahal lebih dulu ada dan memberlakukan hukum mereka sendiri.
Progresive law atau hukum progresif adalah salah satu gerakan perubahan hukum untuk Progressive law atau hukum progresif adalah salah satu gagasan hukum untuk menggali keadilan lebih pada prakteknya, dibanding hanya berpatok pada peraturan perundang-undangan. Progressive law ini digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo yang menyuarakan hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Hal ini berarti bahwa hukum harus disesuaikan dengan manusia atau masyarakat tempat hukum itu berlaku, bukan masyarakat yang harus menyesuaikan diri dengan hukum. Progressive law menyampaikan kritik terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia banyak menyerap warisan dari hukum Belanda, sebagai dampak lamanya kolonialisme Belanda di Indonesia. Hukum Indonesia mengadopsi positivism law yang dicirikan dengan banyaknya kodifikasi hukum. Kritik progressive law terhadap pembangunan hukum di Indonesia adalah kurang digalinya keadilan masyarakat. Hukum hanya hadir untuk mengakomodasi kepastian hukum saja. Sedangkan banyak keadilan, terutamanya untuk masyarakat lemah, tidak tercapai. Sebagai contoh adalah kasus pencurian beberapa batang kayu bakar yang dilakukan oleh seorang nenek. nenek tersebut ditangkap dan diadili padahal dia sendiri tidak mengetahui bahwa lahan tersebut milik suatu perusahaan karena sehari-harinya memang mengambil kayu bakar di lahan tersebut. Dengan cara pandang hukum progressive, perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Akan tetapi menurut hukum yang berlaku (peerundang-undangan) nenek tersebut justr dihukum. Keadilan bagi masyarakat lemah seperti nenek tersebut kurang digali jika dipandang dengan perkembangan hukum di Indonesia yang terlalu kaku dan berpatok pada perundang-undangan. Sedangkan progressive law dapat mengakomodasi keadilan tersebut.
Opini Hukum dari Istilah:
- Law and social control jika diterjemahkan berarti hukum dan kontrol sosial. Hal ini merujuk pada salah satu fungsi hukum, yaitu sebagai kontrol sosial. Hukum ada untuk memberikan kontrol terhadap perilaku masyarakat agar tetap sesuai dengan norma yang berlaku. Akan tetapi, law and social control tidak selalu berdampak positif. Contohnya permasalahan yang muncul adalah masyarakat yang dikontrol untuk tidak memberikan kritik terhadap pelayanan publik. Padahal masyarakat sendiri memiliki peran untuk mengawasi jalannya pelayanan yang mereka peroleh.
- Law as tool of engeenering jika diterjemahkan berarti hukum sebagai alat rekayasa (sosial). Hal ini berarti hukum digunakan sebagai alat penggerak untuk merubah perilaku masyarakat agar mencapai tujuan pembangunan. Akan tetapi, tantangan untuk mewujudkan hal ini. Banyak hukum yang tercipta tidak rasional dan hanya berdasarkan pemikiran abstrak yang jatuhnya justru membawa perubahan negatif terhadap tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Hukum yang hanya digali dari pemikiran para ahli hukum dan kesuksesan negara lain. Hukum yang tidak banyak digali dari masyarakat itu sendiri yang mengakibatkan ketidaksesuaian arah pembangunan.
- Socio-legal studies jika diterjemahkan berarti studi sosial-hukum. Hal ini berarti sebuah metodologi studi untuk mempelajari ilmu hukum dan masyarakat. Di dalamnya terlibat pendekatan interdisipliner antara ilmu hukum dan ilmu sosial. Dalam hal ini ilmu sosial mendukung berkembangnya kajian keilmuan hukum untuk mengetahui pengaruh hukum dan masyarakat. Ini sangat penting karena subjek hukum adalah masyarakat. Sehingga sangat diperlukan displin keilmuan sosial untuk menjelaskan hukum dan masyarakat.
- Legal pluralism diterjemahkan berarti pluralisme hukum. Plural berarti ada lebih dari satu. Sehingga dapat diartikan sebagai sistem hukum yang lebih dari satu yang berlaku di masyarakat atau negara. Indonesia juga menggunakan pandangan pluralisme hukum ini. Dapat dilihat dari hukum yang tidak hanya mengandalkan warisan Barat/Belanda akan tetapi juga mengambil nilai-nilai dari hukum adat dan hukum Islam. Ini sangat cocok diterapkan di Indonesia karena melihat pada sejarah sebelum kedatangan penjajah, mayarakat Indonesia (atau Nusantara saat itu) telah memiliki hukum adat mereka sendiri. Lalu masuknya agama Islam, yang hingga saat ini menjadi agama mayoritas, yang hukumnya juga diserap dan diterapkan di lingkup masyarakat muslim. Maka ini bukan hanya sekedar pengakuan atas masyarakat adat dan muslim, akan tetapi hukum-hukum tersebut telah diserap dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Yang Saya Peroleh Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum banyak membuka pengetahuan dan cara pandang baru terhadap hukum. Bagi saya ilmu sosiologi hukum membantu saya untuk memahami praktik berhukum dan penerapan hukum di masyarakat Indonesia. Membantu saya untuk melihat apakah keadilan dan kebermanfaatan hukum benar-benar diperoleh masyarakat. Membantu saya untuk mencari tahu apakah hukum di Indonesia sudah efektif dan sudah tercapai tujuannya. Nyatanya banyak sekali masalah berhukum yang dapat dibantu untuk dipecahkan dengan mempelajari sosiologi hukum karena selama ini fokus kajian hukum adalah pada perundang-undangannya saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H