Mohon tunggu...
Septiana RatihaningPutri
Septiana RatihaningPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun dibuat untuk menyalurkan ketertarikan saya menulis artikel terkait hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Sub Bab Kritik Sosial vs Pencemaran Nama Baik

7 November 2023   08:40 Diperbarui: 7 November 2023   08:41 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Septiana Ratihaning Putri (212111235 / 5G)

REVIEW SUB BAB BUKU

Identitas Buku:
Judul     : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
Penulis : Muhammad Julijanto
Tahun   : 2015
Kota      : Yogyakarta
Penerbit: Deepublish
Halaman: 216-220

KRITIK SOSIAL VS PENCEMARAN NAMA BAIK
Sub Bab ini memaparkan tentang kritik sosial yang disampaikan kepada instasi publik dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pelayanan di instasi publik seharusnya dilindungi. Akan tetapi, pada kenyataannya justru banyak orang yang menyampaikan kritik justru harus dipidanakan karena dianggap mencemarkan nama baik instansi.

Peristiwa ini mengingatkan pada era Orde Baru. Di mana masyarakat yang menyampaikan kritiknya justru dibungkam dan dihilangkan. Seolah kritik yang disampaikan tidak benar dan diharuskan untuk tunduk satu suara dengan yang lebih berkuasa. Seharusnya lembaga ataupun instansi-instansi lain yang bekerja untuk melayani rakyat merasa beruntung memperoleh kritik. Kritik ada karena terdapat kekurangan dalam pelayanan dan dapat dijadikan evaluasi untuk mutu pelayanan yang lebih baik selanjutnya.

Seharusnya masalah terkait ini tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan jika memang faktanya ada kekurangan dalam pelayanan instansi. Dapat diselesaikan dengan jalur persuasif. Kritik dan saran lebih baik diterima sebagai semangat pengembangan instansi.

Kelebihan
Materi disampaikan beserta contoh kasus yang pernah ramai di Indonesia sehingga sangat erat hubungannya. Penyampaiannya lugas dan jelas. Memberikan poin penting yang disoroti dalam kasus yang terjadi.

Kekurangan
Kurang menyinggung celah dalam UU ITE yang bisa mengkategorikan kritik sebagai pencemaran nama baik. Hukum yang seharusnya hadir untuk mengakomodasi keadilan bagi semua rakyat justru beberapa kali menjadi boomerang bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk membela dirinya sendiri.

Kutipan Menarik
“Tidak ada yag sempurna dalam konteks kehidupan manusia, oleh karena itu sikap terbuka dan bersedia menerima segala bentuk masukan hendaknya menjadi semangat pengembangan lembaga.”

Inspirasi
Karena kasus seperti ini banyak terjadi di masyarakat, terutamanya laporan dari instansi/lembaga pelayanan masyarakat dan publik figur. Sehingga menarik untuk dikulik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun