Mohon tunggu...
Septia Maharani
Septia Maharani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

hobi saya adalah mendengarkan musik dan menonton film action. saya adalah orang yang to the point .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Agama Hindu Yang Dilanggar Dalam Kasus Prostitusi Online Serta Solusinya

30 Desember 2023   12:56 Diperbarui: 30 Desember 2023   13:01 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prostitusi online adalah tindakan prostitusi yang dilakukan secara online melalui Internet. Di zaman modern ini, prostitusi online telah menjadi fenomena yang menarik dan mengkhawatirkan, apalagi dengan pemanfaatan teknologi informasi yang memungkinkan terjadinya transaksi perdagangan prostitusi lintas batas geografis.Prostitusi online merupakan pelanggaran nilai-nilai agama. Dalam perspektif agama Hindu, prostitusi online dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana dan tindakan yang merendahkan moral dan norma masyarakat. Selain itu, prostitusi online  dapat menyebarkan penyakit menular seksual dan penyakit kulit, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama hindu yang menghormati kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dari sudut pandang ajaran agama Hindu, prostitusi termasuk dalam kategori perzinahan yang merupakan dosa berat dan dikenakan hukuman  berat. Selain itu, prostitusi juga melanggar prinsip etika dan moral Hindu, seperti menjaga kehormatan dan martabat  serta menghormati hak orang lain. Prostitusi online juga melanggar nilai-nilai ajaran agama Hindu.

Nilai-nilai ajaran agama Hindu yang dilanggar dalam bisnis prostitusi online antara lain:

  • Catur Purusa Artha: Prostitusi online melanggar nilai-nilai Artha yang merupakan salah satu dari empat tujuan hidup manusia. Meskipun Artha mengacu pada pencapaian kekayaan yang sah dan berkelanjutan, prostitusi online melibatkan eksploitasi dan aktivitas ilegal yang bertentangan dengan nilai tersebut.
  • Susila: Bisnis prostitusi online melanggar nilai-nilai Sushila: perilaku, perilaku, ajaran moral, dan perilaku baik. Perbuatan tersebut bertentangan dengan norma etika dan moral yang diajarkan dalam agama Hindu.
  • Dharma: Prostitusi online melanggar nilai dharma yang mengacu pada kebenaran dan kewajiban moral.Bisnis ini melanggar prinsip etika dan moral yang mendasari konsep dharma dalam agama Hindu.

Kemudian dari nilai-nilai ajaran agama Hindu yang dilanggar terdapat beberapa solusi dalam mengatasi bisnis prostitusi online. Solusi  mengatasi permasalahan bisnis prostitusi online dalam sudut pandang agama Hindu antara lain :

a. Pendidikan nilai : Agama Hindu yang mengedepankan kejujuran, moralitas dan etika yang baik.

b. Penerapan hukum : Pemerintah harus menerapkan undang-undang yang ketat dan efektif untuk memerangi bisnis prostitusi online. Tindakan penegakan hukum yang ketat akan membantu mengekang aktivitas ilegal ini. Mengembangkan Alternatif Ekonomi: Mempromosikan pengembangan alternatif ekonomi sehingga orang-orang yang terlibat dalam prostitusi online mempunyai peluang yang lebih baik untuk mencari nafkah.

Menurut ajaran agama Hindu, prostitusi online dianggap melanggar norma, nilai, dan etika agama Hindu. Dalam agama Hindu, tubuh wanita dipandang sebagai simbol kehidupan dan dihormati. Oleh karena itu, aktivitas prostitusi online yang melibatkan penjualan tubuh perempuan sangat dilarang. Selain itu, dalam agama Hindu, perempuan dipandang sebagai pelindung kehormatan keluarga dan sosial. Oleh karena itu, prostitusi online dianggap sebagai tindakan yang melanggar moral dan kehormatan perempuan. Meski agama Hindu tidak memiliki ketentuan hukum yang  khusus mengatur  prostitusi online, namun perilaku tersebut dianggap melanggar ajaran agama Hindu dan dapat dikenakan sanksi moral dan sosial. Ajaran agama Hindu mempunyai konsep karma dan dharma, dimana setiap perbuatan yang dilakukan mempunyai dampak pada kehidupan selanjutnya. Oleh karena itu, melakukan prostitusi online dianggap sebagai tindakan yang merusak karma dan dharma serta dapat berdampak negatif di kemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun