Mohon tunggu...
Septia intanPutriana
Septia intanPutriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - ternasimahasiswa Hubungan internasional

ternasimahasiswa Hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rusia dan hukum humaniter internasional: kajian analisis yuridis invasi Rusia-ukraina

11 Januari 2025   20:43 Diperbarui: 11 Januari 2025   20:52 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pikiranrakyatcom

Rusia dan Hukum Humaniter Internasional: Kajian Analisis Yuridis Invasi Rusia-UkrainaRusia menjadi sebuah negara adidaya dengan kekuatan besar dan pengaruh pentung secara global. Rusia mengguncang dunia global pada 24 Februari 2022 lalu dengan adanya invasi terhadap Ukraina atas adanya perindah dari Presiden Vladimir Vladimirovich Putin terkait dengan genosida masyarakat pro Rusia. Akan tetapi, International Court of Justice Ukraina membantah terjadinya genosida yang terjadi di wilayah mereka tepatnya di oblast Luhansk dan Donetsk. Pernyataan ini tidak dihiraukan oleh Rusia dengan dalih melindungi etnis mereka dan akan adanya kekhawatiran bergabungnya Ukraina dengan NATO yang menjadi sebuah ancaman kedaulatan Rusia sehingga invasi besar terjadi dalam operasi militer yang berlangsung sejak hari itu hingga saat ini.Intervensi yang berkepanjangan dan tidak memperlihatkan adanya tanda-tanda berakhir ini berakibat pada kematian ribuan warga sipil yang menjadi bentuk penyelewengan terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang jelas tidak memperbolehkan dalam penyerangan warga sipil dan fasilitas umum, akan tetapi terdampak dalam operasi militer yang dijalankan oleh Rusia terhadap Ukraina.
Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan ketetapan hukum yang mengatur atas perlindungan terhadap korban warga sipil yang terdampak terjadinya perang dan juga konflik bersenjata. HHI juga dikenal sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata. Penerapnya didasarkan atas prinsip kemanusiaan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi prinsip utama dalam kehidupan sekaligus Protokol Tambahan I Pasal 51 ayat (5) huruf (b) tahun 1977 yang melarang serangan yang berpotensi melukai atau membunuh warga sipil.
Lantas bagaimana HHI berlaku atas Invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina?
Dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) terbagi adanya dua kelompok kategori atas batasan kekerasan bersenjata.
1. Boleh atau tidaknya menggunakan kekerasan bersenjata
Pasal 2 ayat (4) piagam PBB menjelaskan hal ini yang menyatakan bahwa penggunaan senjata yang mengganggu kemerdekaan harus dihentikan dengan penyelesaian konflik secara damai dalam menciptakan kemanan.
2. Ketetapan konflik bersenjata
Ketetapan yang dimiliki masuk dalam Hague Laws dan Jenewa Laws yang melihat pada tata cara perang dan hukum perlindungan atas korban yang terjadi pada lokasi konflik untuk melihat adanya kebijakan yang akan dilakukan.
 
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional (HHI) terjadi karena tindakan invasi yang dilakukan Rusia bukan merupakan sebuah self-defense yang telah dianalisis oleh PBB karena tidak mencerminkan bentuk perdamaian sebagaimana yang termuat dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI)
Menurut PBB, Rusia telah masuk dalam pelanggaran atas HAM dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang masuk dalam objek dilindungi karena adanya sasaran militer dan menimbulkan banyak korban jiwa dari konflik yang terjadi. Konflik yang terjadi ini menimbulkan berbagai sanksi yang diterima oleh Rusia akibat perbuatan yang dimiliki dan diterapkan oleh beberapa negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris serta Uni Eropa berupa pembatas ekonomi, pembekuan atas ekspor. Salah satu larangan yang terlihat jelas adalah pada saat Olimpiade Paris 2024 yang menjadikan Rusia tidak diperbolehkan mengirimkan atlet mereka dan dapat bergabung untuk menjadi atlet netral saja.
Maka, secara objektif bahwa serangan militer yang dilakukan Rusia merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap implementasi standar Hukum Humaniter Internasional (HHI) . Dampak perang yang dirasakan dalam pasar internasional dan politik global yang diakibatkan posisi Rusia sebagai negara adidaya menambah parah daftar implikasi dari invasi yang dilakukan. Menyikapi adanya keberlanjutan situasi ini maka perlu adanya dukungan perdamaian dan menentang kekerasan sebagai sebuah landasan dalam hukum internasional dan Piagam PBB untuk menciptakan keamanan dan kedamaian secara global dengan menyerukan agar semua pihak mencari solusi damai melalui dialog dan diplomasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun