Selain dari perencaan desa saat ini sudah berani membuka Anggaran Pendapan Belanaja Desa (APBDesa) nya di muka umum. Terbukti di wilayah dampingan saya di Desa Karanganyar Kecamatan Tegalampel sudah memampang APBDesa dengan baliho besar bahkan yang tertulis adalah per kegiatan. Inilah, bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa ini terlahir kesadaran yang demikian setelah lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dari semangat Undang-Undang Desa juga diharapkan keikutsertaan peran aktif BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan di desa serta mampu mengevaluasi perencaan serta penganggaran dana untuk kegiatan di desa. Setelah kita lihat selama 3 tahun terakhir ini peran BPD sangat aktif dalam mengawal desa sehingga, peran BPD pun nampak di kalangan masyarakat desa.
Mengapa saya memberikan istilah di atas perbandingan antara Desa "Wajah lama dan Desa Masa Kini"? karena setelah saya perhatikan desa yang patuh dengan UU No. 6 Tahun 2014 lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan perencaan bahkan pelaksaan kegiatannya.
Demikian refleksi saya dalam menyikapi UU Desa yang kini sudah berjalan 3 Tahun, semoga desa mampu menerjemahkan dengan baik harapan suci dari pemerintah RepubliK Indonesia. Dengan begitu desa akan lebih kuat dan mandiri bahkan akan berdaulat sehingga, akan melahirkan masyarakat yang baik dan sejahera dengan begitu Negara Kesatuan Republik Indonesia akan berjiwa kuat dan mandiri.[]
* Penulis adalah Pendamping Desa Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H