Mohon tunggu...
SEPTIA HIDAYATIN
SEPTIA HIDAYATIN Mohon Tunggu... Lainnya - septia hidayatin

whatever you are, be a good one

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih tentang KPU

4 Juni 2022   03:43 Diperbarui: 4 Juni 2022   03:45 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Haiii teman-temann!!!

Wawancara kali ini saya ditugaskan untuk mewawancarai tentang KPU atau dikenal dengan Komisi Pemilihan Umum yang ada di Kota Kediri. Saya pergi ke KPU Kota Kediri yang bertempat di alamat Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 32, Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Lumayan jauh dari rumah saya, sekitaran 1 jam an kalau berkendara dengan kecepatan normal, bisa menjadi setengah jam bila berkecepatan laju hehe. Saya disana bertemu dengan anggota KPU Kota Kediri yang bernama Bapak Reza Cristian yang sedang berada di KPU Kota Kediri.

Saya menanyakan beberapa hal yang saya ingin ketahui tentang KPU Kota Kediri. Beliau mejelaskan banyak sekali hal yang ada di KPU Kota Kediri. Dimulai dari Ketua KPU Kota Kediri yaitu Ibu Pusporini Endah Palupi dan para jajaran yang lainnya beliau juga kenalkan kepada saya. Tapi sangat banyak sekali. Hanya sebatas tau saja hehe.

Mempertanyakan apa itu pemilu? Pemilu adalah sebuah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pemilu itu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau biasanya kita seburnya saat dulu belajar kewarganegaraan disingkat dengan "LUBERJURDIL". Jadi, setiap pemilih hanya memiliki satu kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara.  Kalau pemilu di Kota atau Kabupaten disebutnya KPU atau KIP itu tugasnya adalah melaksanakan pemilu di bagian Kota atau Kabupaten saja.

Sebenarnya KPU itu lembaga yang kedudukannya itu sama dengan lembaga Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Ada juga di KPU itu yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggaraan saat pemilu berlangsung yang ada di wilayah NKRI, itu biasanya disebut dengan Bawaslu. Kalau yang bertugas di daerah kota atau kabupaten biasanya disebutnya dengan nama Panwaslu kota atau kabuapaten.

Apasih pentingnya adanya pemilu? Beliau mengatakan pemilu itu sangat penting bagi negara. Pemilu itu memiliki fungsi untuk menjadikan negara itu memiliki kepemimpinan yang benar-benar mendekati keinginan atau kehendak rakyatnya. Karena itulah pemilu merupakan sarana kekuasaan bagi masyarakat untuk menentukan kepemimpinannya. Pemilu itu merupakan proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut seperti, presiden dan wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai dengan kepala desa. Contohnya kalau diimplementasikan dimasa sekolahan, pemilu itu sama halnya kayak kita melakukan pemilihan ketua OSIS dan ketua kelas.

Perihal pelaksaan pemilu itu, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang telah diberikan oleh keputusan KPU. Pemilu itu dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sebelum pemilu dilaksanakan, ada masanya penetapan calon terpilih yang dilakukan paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden atau wakil presiden sebelumnya. Ada juga tahapan penyelenggaraan pemilu yang diawali paling lambat 20 bulan sebelum hari dimana ditetapkannya pemungutan suara secara serentak.

Tentang kampanye pemillu, kampanye dilakukan dan disebarkan kepada umum, seperti pemasangan peraga pada tempat umum, adanya berita di media social, beredarnya iklan di media masa elektronik dan internet, dan lain sebagainya. Kampanye dilakukan oleh calon dan diberi kebebasan untuk melakukan kampanye diseluruh wilayah asalkan tidak menggunakan cara yang mengintimidasi atau ancaman, atau kekerasan untuk mendapatkan hasil suara yang banyak. Pasangan calon kampanye juga tidak boleh menggunakan uang atau materi lainnya untuk mendapatkan suara. Tapi menurut saya, dalam masalah ini, di Indonesia kerap sekali melakukan penyogokkan yaa saat kampanya. Soalnya saya sering mendengar isu-isu yang beredar bahwa calon-calon biasanya ada yang menggunakan kampanye dengan cara tersebut supaya mendapatkan suara yang banyak dari masyarakat. Saat kampanye pasangan calon juga tidak diperbolehkan membawa-bawa suku, agama, ras, sebagai alat untuk berkampanye. Dilarang juga menjelek-jelekkan lawan tanpa adanya fakta atau memuji diri sendiri tanpa adanya bukti-bukti.

Untuk pemungutan suara, setiap kota pasti ada yang namany TPS atau Tempat Pemungutan Suara. Bahkan TPS terdapat ada disetiap kecamatan atau kabupaten pasti ada beberapa TPS. Setelah melakukan pemilihan suara, TPS di setiap kecamatan atau kabupaten akan menyetorkan hasilnya kepada provinsi. Setelah sampai di provinsi, mereka akan menyetorkan hasil tersebut kepada nasional atau pusat. Penetapan pemilu akan ditetapkan dengan adanya laporan hasil dari pemungutan dan perhitungan suara dan selanjutnya akan ditanda tangani oleh para saksi-saksi yang berada di TPS untuk merekapnya.

Setelah adanya hasil perekapan semuanya, pasti akan terlihat hasil suara terbanyak calon pasangan yang terpilih. Mereka akan dilantik dengan melaksanakan pengucapan sumpah janji atau yang biasa dianamakan dengan pelantikan masa jabatan. Dengan begitu, jabatan sebelumnya sudah purna dan digantikan dengan pasangan yang baru saja dilantik itu. Pemilu itu harus benar-benar dilaksanakan secara berkualitas agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, mempunyai derajat keterwakilan yang tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas.

Dari sini saja yaa penjelasan wawancara saya tentang mengenal KPU lebih dekta. Lain kali jika ada waktu bisa berkunjung lagi ke KPU. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kalian semua yang membacanya yaa.

Terima Kasih!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun