Setelah sekian lama dan melalui perjalanan panjang yang dipenuhi dengan pro-kontra dari masyarakat akhirnya Presiden Joko Widodo secara tegas membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dan mengusulkan calon baru yakni Komjen Pol Badrodin Haiti yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Meskipun Senin kemarin melalui praperadilan, beberapa gugatan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh hakim Sarpin dan menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap BG tidak sah. Tapi tetap saja Presiden tidak melanjutkan untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan dan mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon tunggal dengan berbagai pertimbangan.
Pencalonan Kapolri yang baru ini memang menuai berbagai polemik dalam masyarakat. Pasalnya yang dicalonkan oleh Presiden adalah seorang tersangka korupsi. Hal ini berawal pada saat Presiden Joko Widodo mengajukan BG sebagai calon tunggal Kapolri, dan tak lama waktu berselang KPK menetapkan BG sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan rekening gendut, yang sebelumnya telah diberikan kartu merah.
Setelah BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, berbagai serangan-serangan balik menimpa KPK. Mulai dari penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Polri terkait dengan kasus keterangan palsu di Pengadilan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilukada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu. Kedua, pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber tahun 2006 lalu. Ketiga, pelaporan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Polri atas tudingan pemalsuan dokumen dan melakukan pertemuan dengan petinggi politik untuk melakukan lobi politik dengan imbalan bantuan hukum, dan sebelumnya Abraham Samad juga diserang rumor yang menunjukkan kedekatan dengan sejumlah wanita-wanita cantik. Dan yang keempat, giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Jawa Timur tahun 2008.
Persoalan dari kedua instansi tersebut memunculkan berbagai gerakan-gerakan masyarakat dan akademisi yang saling membela, baik yang membela Polri dan KPK. Dan pada saat itu ketegangan antara Polri dan KPK kian memanas. Sepertinya saat ini juga masih panas...huft... Hingga diberbagai headline media cetak maupun media online termuat “Cicak vs Buaya Jilid II”. Semoga tidak ada jilid-jilid lainnya...
Ditengah ketegangan itu, Presiden diminta segera mengambil langkah untuk menyelesaikan ketegangan diantara keduanya dan menyelamatkan kedua instansi tersebut. Hingga akhirnya dibentuklah tim 9 (tim independen) yang netral dari intervensi pihak manapun. Mengingat konflik tersebut sarat dengan nuansa politisasi. Dan keputusan dari tim 9 pun diperoleh yakni dengan merekomendasikan untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri baru. Namun, pada saat itu presiden masih menimbang-nimbang bagaimana keputusan yang akan diambilnya, menerima rekomendasi tim independen atau mengabaikannya. Selain itu ada pula yang menyatakan bahwa rekomendasi tim 9 itu tanpa ada dasarnya.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa presiden tidak ingin terburu-buru dan akan berfokus pada penuntasan permasalahan tersebut dalam konteks penegak hukum. Selanjutnya keputusannya terhadap BG akan dilantik atau tidak yakni menunggu setelah proses praperadilan BG usai. Selama menunggu proses praperadilan, yang dulunya pada lapor-melapor kemudian ada teror-meneror. Wah... rumitnya...
Datanglah praperadilan penentu BG yakni senin kemarin, dalam praperadilan tersebut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan BG dan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap BG tidak sah. Setelah palu diketok,,, masyarakatpun langsung berkicau melalui media sosial mengenai keputusan tersebut. Dan menyatakan bahwa hari Senin tertanggal 16 Februari 2015 adalah hari kebangkitan koruptor. Meskipun begitu, banyak pihak berharap untuk menghormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi.
Tak berhenti setelah palu diketok tok tok tok..., saat ini para ahli mulai menyoroti proses praperadilan kemarin sambil melirikkan matanya dan mengerutkan dahinya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Para ahli bukan ingin mempersoalkan apakah nantinya BG akan dilantik atau tidak tapi menganggap bahwa putusan Hakim Sarpin tersebut dianggap merusak struktur hukum. Bahwa dalam KUHAP mempersangkakan itu tidak masuk dalam objek praperadilan, sehingga Hakim Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya. Mulailah untuk melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial.
Setelah itu, keesokan harinya yakni Selasa 17 Februari 2015 Abraham Samad selaku ketua KPK dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Dan semenjak saat itu KPK kehilangan kedua pemimpinnya. Masyarakatpun mulai resah dan gelisah dengan terbebasnya BG sebagai tersangka dan ditersangkakannya dua pimpinan KPK yakni pertama Bambang Widjojanto dan kedua Abraham Samad. Dan saat ini presidenpun memberhentikan sementara keduanya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan jalannya lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Apakah mampu berjalan dengan baik meskipun dengan dua pemimpin ataukah pincang???
Praperadilan terhadap BG telah usai (meskipun sepertinya masih akan berbuntut panjang) dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BG tidak sah. Presiden Joko Widodo didesak untuk segera melantik BG sebagai Kapolri baru karena praperadilan BG telah usai dan BG juga memenangkan praperadilan tersebut. Selang beberapa jam setelah ketok palu, Presiden belum juga memberikan tanggapannya terhadap proses praperadilan tersebut.
Hingga hari ini, dalam jumpa pers Presiden mengemukakan secara tegas bahwa batal untuk melantik BG sebagai Kepala Polri dan mengusulkan calon baru yakni Komjen Badrodin Haiti. Presiden mengambil keputusan tersebut sebagai penengah adanya perdebatan dalam masyarakat terhadap pencalonan BG. Presiden berharap agar keputusan yang diambilnya ini mampu menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.
Penentuan Kapolri baru ini memang telah berjalan panjang dan memakan waktu yang cukup lama. Presiden terlihat sangat berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam menentukan keputusannya meskipun sedikit lammbaatt... Keputusan dengan dibatalkannya pelantikan BG dan diusulkannya Komjen Badrodin Haiti dinilai telah terlambat oleh sejumlah pihak mengingat waktu. Dan seharusnya Presiden mengambil langkah sejak saat itu. Jika memang keputusannya mencalonkan Kapolri terhadap BG menimbulkan ketegangan dalam masyarakat mengapa tetap menunggu proses praperadilan usai, bukankan ketegangan tersebut ada sejak sebelum praperadilan... Memang ingin mengikuti alur yang ada, namun alur ini telah memakan waktu yang cukup lama dan menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan yang tak terduga hingga berbuntut panjang sampai hari ini.
Namun meskipun begitu, semoga dengan diusulkannya Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri baru mampu meredakan ketegangan dalam masyarakat dan kedua instansi KPK dan Polri mampu diselamatkan. Dan ini mampu menjadi solusi terbaik untuk seluruh pihak. Dan semoga permasalahan-permasalahan lain juga bisa terselesaikan dan tidak terus berkepanjangan. Selain itu juga selama ini masyarakat sudah sangat jenuh dengan persoalan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H