Mohon tunggu...
Septi Wulandari
Septi Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - PEMBELAJAR

"Dimanapun Kapanpun dan dengan Siapapun adalah Belajar"

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menggenjot Pemasukan Negara dari Pajak Batu Akik

15 Februari 2015   04:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:10 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14239250161476524851

Sumber Gambar; http://bisniskeuangan.kompas.com

Fenomena terhadap trend batu akik dikalangan masyarakat akhir-akhir ini memang sangat fenomenal, bak bom yang dijatuhkan di kota Nagasaki dan Hirosima. Ketertarikan terhadap salah satu jenis batu mulia ini tidak hanya digemari dan diburu oleh orang-orang tertentu saja seperti kolektor, namun kini hampir semua kalangan tiba-tiba cinta batu akik. Mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa. Mereka mulai berburu dan mengoleksi batu akik, meskipun mereka belum mengetahui seperti apa batu akik yang baik dan asli, bukan hanya batu yang dibuat dari bahan sintetis.*adikku yang masih SD aja minta dibeliin batu akik, padahal tidak tau apa-apa soal batu akik.hehehe

Beberapa Bupati disejumlah wilayah di Indonesia juga menghimbau agar para PNS menggunakan batu akik ketika mereka bertugas. Sebagai contohnya Bupati Banyumas yang mengharapkan agar para PNS di lingkungan Pemkab Banyumas untuk menggunakan batu akik setiap hari kamis. Hal ini dilakukan dengan alasan agar bisa membantu para pengrajin dan penjual batu akik.

Diluar trend berburu batu akik dikalangan masyarakat yang sedang dimabuk cinta olehnya. Pemerintah sepertinya menemukan sebuah celah yang memancarkan cahaya emas dari trend batu akik. Dimana setelah melihat trend batu akik yang sedang booming, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) akan menjadikan batu akik sebagai objek baru kena Pajak Penjualan nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 5% mulai Juli 2015. Hal ini merupakan konsekuensi dari dilakukannya revisi peraturan menteri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 253 Tahun 2008 Tentang PPnBM.

Hal yang melandasi agar dimasukkannya batu akik sebagai barang mewah yakni karena adanya batu akik yang harganya hingga puluhan juta rupiah bahkan hingga ada yang sampai milyaran rupiah. Tentu saja benda tersebut tergolong mewah dan pastinya yang mampu membelinya adalah orang-orang yang berduit sehingga wajar apabila dikenakan pajak. Dan pemerintah akan mengenakan pajak terhadap batu akik yang harganya diatas 1 juta rupiah. Selain batu akik, pemerintah juga akan mengenakan pajak terhadap emas, berlian, mutiara dan batu permata.

Dilakukannya revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan No 253 Tahun 2008 Tentang PPnBM diharapkan mampu memenuhi target Presiden Jokowi yang telah menargetkan penerimaan pajak sebesar 29,5% atau dapat diartikan akan ada kenaikan penerimaan di sektor pajak sebesar 8 % hingga 10%. Dan saat ini mengenai revisi terhadap peraturan menteri tersebut masih terus dikembangkan.

Dengan dimasukkannya batu akik kedalam golongan barang mewah dan wajib dikenakan pajak menimbulkan sejumlah pro dan kontra dikalangan masyarakat. Banyak dari mereka terutama para kolektor dan pengrajin menganggap bahwa hal tersebut bukanlah solusi terbaik untuk bisa menambah pemasukan pajak. Mereka sangat berharap agar ditinjau ulang terhadap revisi peraturan menteri tersebut.

Banyak dari mereka yang mengeluhkan bahwa apabila batu akik dimasukkan dalam salah satu benda yang dikenakan pajak maka akan merugikan konsumen. Dan dapat mematikan industri pengrajin batu akik dan penjual batu akik sendiri. Dimana kebanyakan yang beredar dipasaran dan yang banyak diburu oleh masyarakat harganya tidak sampai hingga puluhan juta rupiah, kecuali orang tersebut memang seorang kolektor dan pecinta batu akik. Dan yang menyukai batu akik tidak hanya masyarakat menengah keatas saja tetapi juga banyak masyarakat menengah kebawah yang tertarik memiliki bahkan mengoleksi batu akik.

Banyak pula masyarakat yang mengungkapkan bahwa mereka membuat batu akik hingga terlihat menarik itu dilakukan dengan membentuknya sendiri atau dengan membeli bongkahan batu kemudian dibentuk sendiri. Tentu hal tersebut apabila akan dikenakan pajak akan mempersulit pendaftaran/pendataannya.

Mengenai revisi peraturan menteri tersebut memang sebaiknya harus ditinjau ulang. Apabila ingin mencari solusi untuk menaikkan pajak jangan sampai malah akan merugikan sejumlah pihak dan berdampak pada hilangannya mata pencaharian mereka. Karena apabila dilihat batu akik yang beredar dimasyarakat kebanyakan harganya tidak sampai puluhan juta rupiah bahkan milyaran rupiah. Dan yang memilikinya hanya orang-orang tertentu saja. Apabila ingin memasukkan batu akik ke dalam objek pajak harus dirinci secara detail mengenai kualifikasi dari batu akik yang layak dikenakan pajak.

Jika memang pemerintah telah menargetkan untuk menaikkan pajak seharusnya pemerintah harus melirik pada sektor lain yang dapat memberikan pajak yang tinggi sehingga tidak berjalan setengah-setengah. Dan pemerintah juga harus membenahi sistem pajak saat ini dan harus tegas, karena sampai awal tahun 2015 ini disinyalir ada ribuan perusahaan bahkan perusahaan asing yang tidak membayar pajak. Seharusnya pemerintah harus tegas disitu. Bukan terus-terusan memeras rakyat sendiri.

Sumber Berita;

dari kompas.com dan tribunnews.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun