Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diperoleh setiap umat manusia saat terlahir di dunia. Hak itu menempel pada diri kita semua tanpa mengenal adanya perbedaan bangsa, warna kulit, agama, politik dan lain-lain. Semua orang terlahir dengan hak yang sama .Selain itu HAM juga memiliki beberapa prinsip dasar yaitu :
• Bersifat umum
• Memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain
• Tidak bisa terpisahkan
• Tidak ada diskriminasi
• Hak dan kewajiban suatu negara
• Tidak bisa diambil atau ditukar
Saat ini masalah HAM sudah menjadi wacana penting,karena HAM mutlak dimiliki setiap manusia didunia.Selain itu HAM juga diklasifikasikan menjadi 10 macam yaitu :
• Hak untuk hidup
• Hak untuk berkeluarga
• Hak untuk memenuhi kebutuhan dasar
• Hak atas kebebasan untuk memiliki keyakinan
• Hak untuk mendapat perlindungan
• Hak atas kesejahteraan
• Hak untuk ikut dalam pemerintahan
• Hak perempuan
• Hak anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H