"Bukan lagi negara demokrasi tapi negara otoriter terpimpin yang anti demokrasi," ujar Pigai.
Oleh karena itu, menjaga keberadaan negara yang disebut demokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka seharusnya negara melalui pihak terkait berhenti mengesahkan RUU KUHAP yang masih masalah ini.
"Harus ditunda sebelum diperbaiki pasal-pasal karet itu," kata Marselino.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI