"Bukan lagi negara demokrasi tapi negara otoriter terpimpin yang anti demokrasi," ujar Pigai.
Oleh karena itu, menjaga keberadaan negara yang disebut demokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka seharusnya negara melalui pihak terkait berhenti mengesahkan RUU KUHAP yang masih masalah ini.
"Harus ditunda sebelum diperbaiki pasal-pasal karet itu," kata Marselino.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!