Mohon tunggu...
Sepi Seven Boma
Sepi Seven Boma Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Goreskan pena hitammu sembari tulisan jemarimu dihidupkan menjadi catatan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Amnesty Unipa Menyikapi RUU KUHP

6 Desember 2022   15:33 Diperbarui: 6 Desember 2022   15:35 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster aksi masyarakat Papua Barat

Papua - Rencana DPR RI akan disahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hari ini, Selasa (6/12/2022).

Untuk itu, Koordinator Amnesty International Indonesia Chapter Universitas Papua (Unipa) Marselino Pigai menyatakan RUU KUHP yang disahkan jangan terlalu buru-buru nafsu.

Hingga melalaikan partisipasi publik yang merespon untuk diperbaiki atau menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang kritis.

Misalnya, menurut Pigai pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan lainnya.

"Kami menilai bahwa adanya implikasi kesengajaan pemerintah negara menjerat rakyatnya yang akan mengkritiknya, kalau RKUHP disahkan tanpa diperbaiki pasal-pasal karet itu," ujarnya.

Karena, dalam pandangan hak asasi manusia, pemerintah itu kan, hukum itu sendiri atau lembaga pemerintah itu sendiri, yang diberikan oleh rakyat dari hasil akumulasi hak alami yang melekat pada rakyat.

"Rakyat yang punya hak sementara pemerintah negara punya kewajiban melindungi rakyat, menghormati rakyat dan memenuhi kebutuhan hidup rakyat," bebernya.

Lanjut Marselino, kalau pemerintah tidak memenuhi kewajiban, maka rakyat punya hak mengkritik terhadap kewajiban negara yang tidak dijalankan.

Selain itu, Amnesty Unipa menilai juga penerimaan negara yang menjalankan sistem negara yang demokratis terkesan buruk.

Pasal-pasal karet itu akan membatasi kebebasan berekspresi rakyat sebagai hak asasi alami yang melekat pada manusia.

Kalau sikap kritis sebagai ekspresikan diri dibungkam karena pasal-pasal karet itu, maka apa arti dan makna negara Indonesia negara demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun