Pada era modern ini, pembahasan mengenai Hukum Pidana Islam menjadi semakin relevan mengingat perubahan sosial dan teknologi yang begitu cepat. Artikel ini akan membahas secara mendalam dua aspek penting dalam Hukum Pidana Islam, yakni definisi dan konsep pemberlakuan hukum pidana tersebut.
Definisi Hukum Pidana Islam
Hukum pidana Islam, yang sering disebut sebagai fikih jinayah, memiliki dasar filosofi yang mendalam. Fikih jinayah sendiri merujuk pada pengertian tentang pemahaman dan penerapan hukum syariah praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Jinayah, dalam konteks ini, mencakup perbuatan yang dilarang oleh syariah dan dapat membahayakan jiwa, harta, keturunan, dan akal (intelegensia). Pengertian jinayah berkaitan erat dengan hasil perbuatan seseorang yang buruk dan melanggar ketentuan syariah.
Konsep Pemberlakuan Hukum Pidana Islam
Pemberlakuan hukum pidana Islam diarahkan untuk memelihara lima kebutuhan pokok manusia, yang meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan hukum Islam selaras dengan mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Hukum pidana Islam memberikan perhatian khusus terhadap pemeliharaan kebutuhan pokok ini, yang diambil dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis.
Dalam konteks kejahatan terhadap jiwa, hukum pidana Islam membedakan antara pembunuhan sengaja dan tidak sengaja. Sanksi hukuman yang diterapkan sesuai dengan tingkat kesengajaan pelaku. Kejahatan terhadap harta juga mendapat perhatian, dengan membedakan antara tindakan yang dilaksanakan secara bersembunyi seperti pencurian dan yang terang-terangan seperti pembajakan.
Zina, perbuatan minum khamr, dan perampokan juga menjadi fokus pembahasan, di mana hukuman yang diterapkan didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan prinsip-prinsip hukum Islam. Penting untuk dicatat bahwa pemberlakuan hukum pidana Islam tidak hanya berkaitan dengan hukuman, tetapi juga dengan upaya menjaga keadilan, moralitas, dan kemaslahatan masyarakat.
Pentingnya pemahaman dan pemberlakuan hukum pidana Islam menjadi semakin nyata di tengah perubahan zaman. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dan tujuan hukum pidana Islam, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan beradab.
Penulis : Habibiyanti & Sepia Ningsih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H