Mohon tunggu...
Sepia Ningsih
Sepia Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Mahasiswi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi dan Pemberlakuan Hukum

17 Desember 2023   20:07 Diperbarui: 17 Desember 2023   21:26 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era modern ini, pembahasan mengenai Hukum Pidana Islam menjadi semakin relevan mengingat perubahan sosial dan teknologi yang begitu cepat. Artikel ini akan membahas secara mendalam dua aspek penting dalam Hukum Pidana Islam, yakni definisi dan konsep pemberlakuan hukum pidana tersebut.


Definisi Hukum Pidana Islam

Hukum pidana Islam, yang sering disebut sebagai fikih jinayah, memiliki dasar filosofi yang mendalam. Fikih jinayah sendiri merujuk pada pengertian tentang pemahaman dan penerapan hukum syariah praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Jinayah, dalam konteks ini, mencakup perbuatan yang dilarang oleh syariah dan dapat membahayakan jiwa, harta, keturunan, dan akal (intelegensia). Pengertian jinayah berkaitan erat dengan hasil perbuatan seseorang yang buruk dan melanggar ketentuan syariah.

Konsep Pemberlakuan Hukum Pidana Islam

Pemberlakuan hukum pidana Islam diarahkan untuk memelihara lima kebutuhan pokok manusia, yang meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan hukum Islam selaras dengan mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Hukum pidana Islam memberikan perhatian khusus terhadap pemeliharaan kebutuhan pokok ini, yang diambil dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis.

Dalam konteks kejahatan terhadap jiwa, hukum pidana Islam membedakan antara pembunuhan sengaja dan tidak sengaja. Sanksi hukuman yang diterapkan sesuai dengan tingkat kesengajaan pelaku. Kejahatan terhadap harta juga mendapat perhatian, dengan membedakan antara tindakan yang dilaksanakan secara bersembunyi seperti pencurian dan yang terang-terangan seperti pembajakan.

Zina, perbuatan minum khamr, dan perampokan juga menjadi fokus pembahasan, di mana hukuman yang diterapkan didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan prinsip-prinsip hukum Islam. Penting untuk dicatat bahwa pemberlakuan hukum pidana Islam tidak hanya berkaitan dengan hukuman, tetapi juga dengan upaya menjaga keadilan, moralitas, dan kemaslahatan masyarakat.

Pentingnya pemahaman dan pemberlakuan hukum pidana Islam menjadi semakin nyata di tengah perubahan zaman. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dan tujuan hukum pidana Islam, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan beradab.

Penulis : Habibiyanti & Sepia Ningsih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun