Mohon tunggu...
Sepia Ningsih
Sepia Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Mahasiswi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Kejahatan Anak di Bawah Umur terhadap Masyarakat

15 Desember 2022   11:18 Diperbarui: 15 Desember 2022   11:46 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejahatan sering diartikan sebagai perilaku pelanggaran aturan hukum akibatnya seseorang dapat dijerat hukuman. Kejahatan terjadi ketika seseorang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung atau bentuk kelalaian yang dapat berakibat pada hukuman.

Bukan hanya orang dewasa yang dapat melakukan kejahatan tidak bisa dipungkiri anak dibawah umur juga dapat melakukan kejahatan atau kekerasan. Anak di bawah umur merupakan seorang yang belum dewasa serta belum kawin.

Saat ini sedang marak - maraknya pemberitaan yang menayangkan mengenai kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur. Cukup meresahkan memang aksi - aksi yang dilakukan anak dibawah umur ini. salah satu kasus pembacokan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang baru - baru ini saja terjadi. Kejadian pembacokan oleh anak dibawah umur ini terjadi di desa Daha , Kecamatan Hu'u pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.

Menurut keterangan sanksi ketika korban hendak pulang kerumahnya dan saat tiba di Desa Daha tiba - tiba korban di hadapi oleh beberapa pemuda dari Desa Daha tersebut. Kemudian korban memberhentikan motornya dan secara tidak terduga pelaku dengan inisial JM yang berumur 18 tahun tersebut membacok korban dengan senjata tajam. Korban segera dilarikan ke Puskesmas terdekat saat warga melihat kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian lengan atas serta mendapatkan perawatan insetif di Puskesmas Rasabou. Setelah diselidiki ternyata pelaku menyimpan dendam lama terhadap korban tersebut.

Dari kasus diatas pelaku pembacokan dapat dikenakan pada pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 tentang "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," sementara pasal lain yang dapat dikenakan yaitu pasal 351 ayat (2) yang mengatur tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan kasus tersebut, dapat diketahui bahwa siapa saja dapat melakukan tindakan kekerasan walaupun memiliki umur yang terbilang belum matang. Kekerasan ini tentunya dapat berimbas pada masyarakat. Dimana, masyarakat dapat senantiasa merasa dirinya terancam walaupun dengan anak dibawah umur pun. Karena pada dasarnya suatu kejahatan dapat terjadi jika sang pelaku memiliki niat untuk melakukan kejahatan dan itu tidak terbatas oleh adanya umur. Emosi yang tidak kekontrol dan ambisi yang menjiwai kegiatan pelaku dapat mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan.

Ada beberapa faktor yang menjadi sebuah alasan mengapa anak dibawah umur dapat melakukan tindakan kekerasan dan kejahatan tersebut.

Pertama yakni kurangnya pendidikan moral di keluarga. Hal ini dapat disebabkan korban tidak mendapatkan perhatian dari keluarga sehingga memiliki sifat yang bebas dan memiliki jiwa pemberontak.

Kedua yakni karena ingin menarik perhatian. Banyak kasus yang terjadi disebabkan lantaran anak hanya ingin dilihat oleh orang tua atau mendapatkan perhatian dari seseorang yang mereka inginkan. Hal ini menyebabkan anak tersebut menempuh jalan lain yakni dengan melakukan tindak kekerasan.

Ketiga yaitu akibat salah pergaulan. Seperti yang diketahui lingkungan pergaulan ini sangat-sangat mempengaruhi karakter remaja yang terbentuk. Teman merupakan salah satu pembawa karakter dari anak.

Banyak dampak yang dapat diakibatkan dari adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun