Mohon tunggu...
Sepia
Sepia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby saya kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aparatur Sipil Negara

14 Oktober 2023   19:35 Diperbarui: 14 Oktober 2023   19:36 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instrumen penting yang bekerja dalam lembaga pemerintahan Indonesia baik di tingkat pusat ataupun daerah. 

ASN memiliki berbagai macam fungsi diantaranya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan pemersatu bangsa. 

Selain itu ASN juga memiliki hak dan kewajiban, haknya ASN yaitu mendapatkan gaji, tunjangan, perlindungan hukum dan hak lainnya. Disamping mendapatkan haknya ASN juga mendapatkan kewajibannya seperti melayani masyarakat, melaksanakan tugasnya dan lain sebagainya yang sesuai dengan peraturan pemerintahan.

Dalam hal ini ASN terbagi menjadi 2 komponen : 

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) : PNS merupakan pegawai tetap ASN yang diangkat oleh pemerintahan dengan kriteria atau syarat tertentu. Contoh nya : pegawai kepolisian

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) : PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh pemerintahan dengan syarat tertentu, dan PPPK bukan pegawai tetap tapi yang berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Contoh nya : tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan kontrak kerja pemerintahan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun