Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instrumen penting yang bekerja dalam lembaga pemerintahan Indonesia baik di tingkat pusat ataupun daerah.Â
ASN memiliki berbagai macam fungsi diantaranya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan pemersatu bangsa.Â
Selain itu ASN juga memiliki hak dan kewajiban, haknya ASN yaitu mendapatkan gaji, tunjangan, perlindungan hukum dan hak lainnya. Disamping mendapatkan haknya ASN juga mendapatkan kewajibannya seperti melayani masyarakat, melaksanakan tugasnya dan lain sebagainya yang sesuai dengan peraturan pemerintahan.
Dalam hal ini ASN terbagi menjadi 2 komponen :Â
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) : PNS merupakan pegawai tetap ASN yang diangkat oleh pemerintahan dengan kriteria atau syarat tertentu. Contoh nya : pegawai kepolisian
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) : PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh pemerintahan dengan syarat tertentu, dan PPPK bukan pegawai tetap tapi yang berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Contoh nya : tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan kontrak kerja pemerintahan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI