Hukum adat merupakan salah satu hukum yang di akui di Indonesia sebagai hukum yang sah, hukum ini terbentuk dari tingkah laku masyarakat setempat atau kebiasaan mereka sejak zaman nenek moyang, sehingga masyarakat tersebut bisa tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut.Â
Maka dari itu hukum adat tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang sah dan harus ditaati bagi masyarakat yang menganutnya walaupun keberadaan hukum tersebut tidak tertulis.Â
Akan tetapi keberadaan hukum adat pada saat ini mulai goyah, terutama dalam hal pewarisan.Â
Berikut ada beberapa sistem pewarisan menurut masyarakat hukum adat :
1. Matrilineal yaitu garis keturunan nya hanya pada perempuan saja. Contohnya masyarakat MinangkabauÂ
2. Patrilineal yaitu garis keturunan nya hanya pada laki-laki saja. Contohnya masyarakat Batak.
3. Bilateral/parental yaitu garis keturunan nya pada keduanya baik laki-laki maupun perempuan. Contohnya masyarakat Jawa barat.Â
Dari ketiga point sudah di jelaskan sistem pewaris berdasarkan garis keturunannya, dari ketiga sistem pewaris tersebut yang saya ketahui mulai mengalami kegoyahan. Contohnya : seorang bapak memberikan hartanya kepada anak perempuannya yang sesuai dengan kodrat kewanitaan, hal ini dilakukan melalui lembaga hibah (dengan sukarela) untuk memberikan harta kepada anak perempuannya.Â
Hal ini merupakan kegoyahan hukum adat dalam sistem pewarisanya, yang dimana seharusnya menurut adat masyarakat setempat garis keturunannya hanya pada laki-laki saja (patrilineal).Â