Mohon tunggu...
Sephia Ekaputri Damantary
Sephia Ekaputri Damantary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi Jago Syariah sebagai Bentuk Digitalisasi Perbankan Syariah

3 Juni 2024   21:48 Diperbarui: 4 Juni 2024   05:41 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi digital saat ini semakin masif, salah satunya adalah di sektor perbankan. Perbankan digital terus berevolusi dan melahirkan berbagai inovasi guna menjawab kebutuhan dan memenuhi gaya hidup masyarakat yang kini telah bertransformasi ke dalam bentuk digital. Di era digital, sektor perbankan secara aktif memajukan perkembangan teknologi perbankan digital. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan perubahan perilaku, kebutuhan nasabah juga terus meningkat sehingga mendorong perbankan untuk dapat memenuhi kebutuhan nasabahnya.

Definisi perbankan syariah menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan syariah beroperasi sesuai prinsip syariat Islam yang mengacu kepada Al Qur'an dan Hadist sebagai dasar hukum dan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Adanya perbankan syariah digital menunjukkan bahwa teknologi modern dapat menawarkan layanan keuangan yang mudah diakses setiap saat.

Berbicara mengenai bank syariah akan menjadi pembahasan yang menarik karena dilihat dari banyaknya jumlah umat Muslim di Indonesia, ketertarikan dengan bank syariah ini lebih sedikit dibandingkan dengan bank konvensional. Dilihat dari perkembangannya, bank syariah sudah melakukan beberapa perubahan untuk mengimbangi bank konvensional yang lahir lebih dahulu dibandingkan bank syariah, salah satunya aplikasi Jago Syariah yang dikeluarkan oleh PT Bank Jago Tbk.

PT Bank Jago Tbk. didirikan di Kota Bandung pada tahun 1992 dengan nama awal PT Bank Artos Indonesia (Bank Artos). Pada 2019, Bank Artos memasuki era baru yang ditandai dengan masuknya PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia (MEI) dan Wealth Track Technology Limited (WTT) sebagai pemegang saham pengendali baru setelah melakukan akuisisi saham Bank Artos sebesar MEI (37,65%) dan WTT (13,35%). Setelah Penawaran Umum Terbatas (PUT) tahap II, total kepemilikan MEI dan WTT 41,49%. Masuknya investor institusi, seperti GIC Pte. dan GoTo Financial, memperkuat Bank Jago dalam memberikan solusi keuangan terbaik dengan cara terus berinovasi.

PT Bank Jago Tbk. yang mengeluarkan aplikasi Jago pada 2021 silam, kini telah mengeluarkan aplikasi digital yang dinamakan Jago Syariah. Aplikasi digital syariah ini diharapkan dapat menjadi hal positif dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan industri keuangan syariah serta meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perbankan nasional.

Aplikasi Jago Syariah lahir karena PT Bank Jago Tbk. melihat besarnya potensi keuangan syariah di Indonesia, namun belum optimal dimanfaatkan. Aplikasi ini dibuat sebagai solusi keuangan digital yang berfokus pada kehidupan nasabah (life-centric finance solution). Aplikasi ini lahir untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin mendapatkan produk dan layanan perbankan syariah digital dengan berbagai fitur yang sama dengan aplikasi perbankan konvensional, tetapi dengan prinsip-prinsip keuangan syariah yang dipenuhi. Aplikasi ini menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah untuk setiap Kantong Nabung dan Kantong Bayar, serta akad Mudharabah Muthlaqah untuk Deposito Syariah. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mengatur uang dengan lebih tenang dan amanah, serta tidak menjanjikan adanya bunga seperti di perbankan konvensional.

Aplikasi Jago Syariah terintegrasi dengan ekosistem digital lain, seperti Gojek, GoPay, dan Bibit. Masyarakat yang ingin menjadi pengguna aplikasi Jago Syariah dapat membuat rekening hanya dalam waktu 5-10 menit dan dapat dilakukan dimana saja. Kelebihan aplikasi Jago Syariah yakni dapat membuat kantong (pocket), top up e-money, serta mendapatkan kartu debit digital dan fisik seperti yang ditawarkan perbankan konvensional. Selain itu, pengguna aplikasi ini juga dapat menabung dengan fitur Saving Pocket, Plan Ahead, dan Investing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun