Mohon tunggu...
Catatan Pilihan

Pengalaman Salah Panggil Pemberkasan OJK

12 Februari 2015   16:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:21 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Pembaca: Pengalaman Salah Panggil Pemberkasan OJK (Untuk Pembelajaran)

Saya ditelepon & dikirim email senin tanggal 9 febuari 2014 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , saya dinyatakan peserta yang berhak melakukan pemberkasan sebagai perserta cadangan karena ada perserta yang mengundurkan diri, jelas saya senang, Saya Pribadi sempat tidak percaya karena saya di tahap psikotes saja tidak lulus, namun saya coba berbaik sangka, mungkin OJK butuh sdm yang mendesak, jadi memanggil yang pernah tes tanpa perlu tes lainnya. Di email yang dikirim Tanggal 10-11 febuari batas akhir pemberkasannya. Saya berangkat dari Bandung tanggal 10 febuari 2014. Saya datang ke tamrin ke kantornya OJK buat pemberkasan, setelah sampai di kantor OJK,seorang mbak melihat kartu perserta test saya, dan dia masuk ke ruangan untuk konfirmasi .

Serelah itu muncul seorang mbak yang berbeda Lalu meminta maaf karena ada kesalahan pemanggilan dengan alasan tertukar dan nama yang sama dengan saya banyak sekali. walau kecewa dan kesal saya  mencoba memaafkannya di dalam hati. Namun pernyataan maaf itu tidak bisa menghapuskan kerugian saya secara materi, waktu dan tenaga.

Saya menulis surat pembaca ini untuk pembelajaran kita semua, terlihat kesalahan ini sepele tapi ini fatal untuk kehidupan karir orang lain. Kenapa calon pegawai bisa tertukar karena alasan namanya sama, jadi fungsi nomer test apa dong? coba bayangin aja  apabila ada orang dari luar pulau jawa yang kena salah panggil , berapa pengorbanan yang harus dikorbankan?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun