Mohon tunggu...
Wanito Tombing
Wanito Tombing Mohon Tunggu... Buruh - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SATU PELURU Hanya bisa menembus Satu KEPALA tapi SATU TULISAN bisa menembus jutaan KEPALA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ops Cipkon Polsek Cikupa: Langkah Tegas Pemberantasan Kejahatan di Bawah Komando IPTU H. Iwan Wahyudi

7 Juli 2024   17:10 Diperbarui: 7 Juli 2024   17:17 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ops Cipkon Polsek Cikupa: Langkah Tegas Pemberantasan Kejahatan di Bawah Komando IPTU H. Iwan Wahyudi

Tangerang - Kanit Reskrim IPTU H. Iwan Wahyudi, S.H., bersama anggota Polsek Cikupa melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Cikupa pada Minggu (07/07/2024).

Patroli tersebut menyasar beberapa lokasi strategis, antara lain:

1. Jl. Baru Kecamatan lama

2. Avenue Citra Raya

3. Jl. Raya Serang

4. Kawasan Industri Bunder. 

Sasaran operasi ini meliputi tindakan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), peredaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), bahan peledak (handak), geng motor, tawuran, dan tempat-tempat keramaian.

POTO: HMS Polsek Cikupa 
POTO: HMS Polsek Cikupa 

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikupa. 

Dengan adanya patroli mobile ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Polsek Cikupa dapat tetap kondusif dan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun