Mohon tunggu...
Senja Muhamad Akbar
Senja Muhamad Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, universitas pamulang

Mencoba menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kegiatan PKM Mahasiswa Universitas Pamulang Falkultas Hukum Mengenai Bahaya Kekerasan Tawuran Berdasarkan Hukum di Indonesia

20 Agustus 2024   23:26 Diperbarui: 21 Agustus 2024   01:20 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan Materi Bahaya Tawuran/dokpri

Kamis. (02/05/2024), Mahasiswa S1 Falkultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang telah melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan memberikan materi tentang "Bahaya kekerasan Tawuran" kepada siswa/I SMA 1 Muhammadiyah Tangerang yang beralamat di JL. Lembang 1 No. 63 -- Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan salah satu kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu hukum S1 Universitas Pamulang dalam menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan ini dilakukan oleh Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang beranggotakan lima Mahasiswa, yang diketuai oleh Daffa Bregas Rahmanuajie, bersama anggota Difa Arsya Ramadhan, Ferdi Hasan Susmono, Muhammad Dhiyaul Haq, Senja Muhammad Akbar.

Photo bersama Dosen Pembimbing PKM/dokpri
Photo bersama Dosen Pembimbing PKM/dokpri

Kekerasan massal atau dikenal dengan tawuran, merupakan tindakan kriminal yang dilakukan oleh banyak orang yang terjadi didalam masyarakat, kekerasan massal tidak hanya dilakukan oleh orang deawasa namun dilakukan juga oleh para pelajar, dalam kitab undang-undang hukum pidana atau disebut (KUHP) menggolongkan tawuran atau perkelahian massal sebagai kriminal yang diancam pidana penjara pasal 170 yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pemaparan Materi Bahaya Tawuran/dokpri
Pemaparan Materi Bahaya Tawuran/dokpri

Tawuran terjadi karena banyak faktor, namum pada kebanyakan kasus tawuran didasari oleh adanya dendam, antar komunitas atau geng-geng pelajar, yang awalnya masalah antar dua orang namun menjalar ke teman-temannya, lalu rasa tidak ingin kalah dan tidak ingin di anggap lemah tercipta dalam pikiran meraka, taawuran menjadi jalan yang di ambil oleh para pelajar untuk membuktikan bahwa mereka kuat dan tidak ingin dianggap lemah.

Tujuan kegiatan PKM ini untuk memberikan pemahaman, edukasi dan sosialisasi dari pemaparan isi materi tentang Pembinaan Pelajar Terhadap Bahayanya Kekerasan Tawuran Antarpelajar dalam Perspektif Hukum. kepada kepada siswa/I SMA 1 Muhammadiyah Tangerang.

Siswa/i SMA 1 Muhammadiyah Tangerang/dokpri
Siswa/i SMA 1 Muhammadiyah Tangerang/dokpri

Kami sebagai Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S1 berterima kasih kepada siswa/I SMA 1 Muhammadiyah Tangerang. khususnya kepada ibu Ibu  Dra. Ani Partisani selaku kepala SMA 1 Muhammadiyah Tangerang yang sudah mengizinkan kami untuk menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat membantu siswa/I SMA 1 Muhammadiyah Tangerang, mengetahui bahaya akan kekerasan massal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun