Mohon tunggu...
Nazhori Author
Nazhori Author Mohon Tunggu... lainnya -

Senggang Blog : seorang yang ingin bersahabat dan berbagi tentang apapun, dan dengan siapapun. Selama ini kita menganggap ide-ide yang ada dalam benak kita sebagai tidak real. Sesungguhnya, ide-ide itu sama realnya seperti objek-objek fisik yang ada di luar pikiran manusia (Peripatetik Quotes). Karena itu mari menulis tentang yang ada di sekitar kita.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Zakat sebagai Investasi Sosial, Mengukur Pemberdayaan yang Berkelanjutan

20 September 2018   17:34 Diperbarui: 21 September 2018   09:27 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengukur pemberdayaan ekonomi bisa dilihat dari motifnya, bisa dari motif keuntungan dan motif sosial. Bagi lembaga amil zakat, motif sosial sepadan dengan spirit agama yang menekankan kemaslahatan dan perlindungan. Karena tujuan finalnya (maqosid syari'yah) sebagai nilai utama yang memberi makna terhadap asas kemanfaatan.

Dalam kerangka pemberdayaan zakat yang berkelanjutan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lazismu dan Social Return on Investment (SROI) Network Indonesia menggelar seminar Development Forum dengan tajuk Zakat sebagai Investasi Sosial. Acara berlangsung di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (20/9/2018).

Forum ini melibatkan partisipasi pegiat filantropi Islam dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota. Beberapa pembicara dihadirkan untuk mengupas zakat dari perspektif inovasi dan kesejahteraan sosial, perubahan sosial dan tolok ukur mengukur program pemberdayaan zakat yang berkelanjutan.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo dalam sambutannya mengatakan, Zakat sebagai Investasi sosial merupakan jalan tengah untuk mencipatakan nilai tambah (value added). "Penerima nilai tambah ini adalah mustahik yang memeroleh  manfaat program zakat. Dalam pengukurannya dijelaskan dengan pernyataan nilai tambah yang terencana," katanya.

Realitas perkembangan zakat begitu optimis. Namun, lanjut Bambang, akan ada situasi yang kompleks karena ada entitas pelaporan. "Seiring berjalannya waktu, ini akan kita lakukan untuk mengukur dampak penyaluran zakat kepada penerima manfaatnya," jelasnya.

Saya berharap dalam forum ini ada suatu rekomendasi yang dapat dirumuskan sehingga gagasan konstruktif zakat lebih bermakna. Lazismu dan Baznas, menurutnya sama-sama melakukan hal ini.

"Tujuannya agar nilai tambah zakat mampu mendeskripsikan manfaat zakat dengan gamblang melalui alat ukur keberhasilan pemberdayaan zakat dengan pendekatan social return of investment (SROI)," tambahnya.   

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Lazismu, Hilman Latief, mengatakan, apa yang disajikan dalam forum ini tentu suatu bentuk inovasi sosial zakat. Zakat sebagai investasi sosial dalam konteks pemberdayaan dapat mendorong pencapaian SDGs.

Menurut Hilman Latief, ada dua model orientasi dalam praktik zakat saat ini. Pertama aktivitas ekonomi berbasis sosial keagamaan, kedua, aktivitas sosial keagamaan berbasis ekonomi. "Kedua model ini harus ditentukan mana yang menjadi inti gerakan zakat," papar peneliti filantropi Islam ini.   

Dokpri
Dokpri
Maka untuk menjabarkannya, bagaimana lembaga amil zakat dapat menempatkan konsep inovasi dalam dua cara pandang tersebut. Dalam paparannya Hilman menawarkan gagasan green zakat di tengah perkembangan industri keuangan yang inklusif.

Dalam situasi tertentu, inovasi zakat masih memiliki keterbatasan. "Selama ini isu pendidikan, kesehatan, dakwak-sosial, ekonomi dan lainnya masih dapat disentuh pemberdayaan zakat. Tapi ada hal lain yang masih belum tergarap oleh lembaga amil zakat yakni bagaimana zakat mampu mengemas isu lingkungan sebagai program zakat yang inovatif," pungkasnya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun