PBNU) mengumumkan telah memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Pada Bulan Desember 2023,Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
Pemberhentian ini tertuang dalam SuratKeputusanPengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang PEMBERHENTIAN KETUA PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR. Surat ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori. Pemberhentian tersebut dilakukan karena KH Marzuki Mustamar dianggap melanggar aturan organisasi.
Pemecatan KH Marzuki Mustamar tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang.
Mereka yang mendukung pemecatan KH Marzuki Mustamar berpendapat bahwa pemecatan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga marwah organisasi NU. Mereka menilai bahwa KH Marzuki Mustamar telah gagal menjalankan tugasnya sebagai Ketua PWNU Jatim.
Sementara itu, mereka yang menentang pemecatan KH Marzuki Mustamar berpendapat bahwa pemecatan tersebut merupakan langkah yang terlalu gegabah. Mereka menilai bahwa PBNU seharusnya memberikan kesempatan kepada KH Marzuki Mustamar untuk menjelaskan posisinya terlebih dahulu.
Menurut saya, pemecatan KH Marzuki Mustamar merupakan langkah yang perlu dikaji ulang. Hal ini dikarenakan beberapa alasan berikut:
Alasan pemecatan KH Marzuki Mustamar masih belum jelas. PBNU hanya menyebutkan bahwa KH Marzuki Mustamar dianggap melanggar aturan organisasi, tetapi tidak menjelaskan secara rinci aturan apa yang dilanggar. Hal ini membuat publik bertanya-tanya, apakah pemecatan tersebut dilakukan secara objektif atau tidak.
Pemecatan KH Marzuki Mustamar dilakukan secara sepihak. PBNU tidak melibatkan seluruh pengurus PWNU Jatim dalam pengambilan keputusan tersebut. Hal ini dapat menimbulkan sentimen negatif terhadap PBNU di kalangan pengurus PWNU Jatim.
Pemecatan KH Marzuki Mustamar dapat berdampak negatif terhadap NU di Jawa Timur. KH Marzuki Mustamar merupakan sosok yang cukup populer di kalangan masyarakat Jawa Timur. Pemecatannya dapat menimbulkan kekecewaan dan penolakan dari masyarakat Jawa Timur.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa PBNU perlu melakukan kajian ulang terhadap keputusan pemecatan KH Marzuki Mustamar. PBNU perlu memberikan kesempatan kepada KH Marzuki Mustamar untuk menjelaskan posisinya, dan melibatkan seluruh pengurus PWNU Jatim dalam pengambilan keputusan.
Jika PBNU tetap bersikukuh untuk memecat KH Marzuki Mustamar, maka PBNU perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada publik, agar publik dapat memahami alasan pemecatan tersebut. Selain itu, PBNU juga perlu menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi dampak negatif yang mungkin terjadi akibat pemecatan tersebut.