Mohon tunggu...
Sendi Dwi Harya P
Sendi Dwi Harya P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Nama : Sendi Dwi Harya Prananda TTL : Magelang, 13 Januari 2001 "Seorang mahasiswa di Universitas Tidar Magelang"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Guna Membayar Pajak?

28 Mei 2021   22:34 Diperbarui: 28 Mei 2021   23:02 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita ketahui bahwa dalam kehidupan bernegara yang baik pastinya akan mentaati semua peraturan pemerintah yang ada karena sifatnya yang memaksa. Salah satunya peraturan yang memajibkan setiap orang pribadi maupun perusahaan untuk membayar pajak.

Pajak sendiri bisa dibilang merupakan hutang untuk negara yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang dan wajib untuk dibayarkan karena pajak yang dibayarkan setiap orang digunakan untuk pembangunan negara dan nantinya untuk kemakmuran masyarakt.

Perpajakan sendiri sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 yang menyatakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jika kita telat membayar pajak apa yang terjadi?

Ketika kita telat untuk membayar pajak maka kita akan diberi sanksi bisa berupa denda, kemudian bunga yang diberikan perbulannya dari batas tanggal yang ditentukan, dan kenaikan yang diberikan bagi siapa saja yang memalsukan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Dari membayar pajak masyarakat nantinya akan menerima manfaatnya seperti fasilitas umum yaitu pembangunan sekolah yang lebih layak untuk siswa siswinya, pembangunan jalan di desa maupun perkotaan serta jembatan penghubung antar wilayah untuk mempermudah mobilitas masyarakat, pembangunan rumah sakit yang di dalamnya terdapat fasilitas kesehatan yang memadai sehingga penanganannya mudah dan cepat, subsidi bahan pangan dan bahan bakar minyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan terjaga perekonomiannya, untuk menjaga kelestarian hidup dan budaya seperti fasilitas untuk merawat situs-situs bersejarah dan tempat-tempat yang diawasi pemerintah dan bisa kita nikmati, kemudian untuk mengembangkan alat transpotasi massa untuk membantu masyarakat dalam beraktifitas, serta masih banyak yang kita dapatkan dari membayar pajak.

Salah satu contoh bagi setiap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang setiap orang bisa saja memiliki lebih dari satu kendaraan entah itu mobil, motor, atau lainnya. 

Dengan memiliki kendaraan bermotor yang lebih dari satu tersebut dari perawatan hingga pembayaran pajak pun setiap kendaraan bisa terlupakan dengan tidak sengaja atau disengaja. Dari telatnya membayar pajak kendaraan dapat diberi sanksi seperti denda yang jika kendaraan yang dimiliki masih keluaran terbaru pastinya denda yang diberikan akan lumayan banyak. 

Nantinya biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak lagi, sehingga biaya yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari harus dipotong untuk membayar denda pajak. Maka dari itu telat membayar pajak akan memberikan kerugian bagi diri kita dan kerugian itu tidak bisa dihindari lagi yang kemudian harus diterima walaupun terpaksa serta kerugian tersebut pastinya tidak ingin kita alami.

Dari beberapa hal yang disampaikan terdapat banyak manfaat yang diberikan bagi masyarakat ketika membayar pajak dengan tepat waktu dan sesuai jumlah yang harus dibayarkan. Manfaat-manfaat tersebut nantinya berguna juga untuk anak cucu kita yang bisa menikmati hasil dari pembangunan-pembangunan fasilitas lainnya yang lebih layak. Namun setiap manusia bisa saja lupa membayar pajak dengan tidak sengaja maupun disengaja tetapi denda yang diberikan tetap tidak bisa dihindari dan pastinya merugikan diri sendiri. Maka dari itu mulai sekarang tingkatkan kesadaran diri untuk membayar pajak agar menjadi warga negara yang baik karena bisa mematuhi peraturan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun