Penipuan merupakan suatu kegiatan dimana suatu individu melakukan  perbuatan curang terhadap indvidu lain untuk meraih keuntungan , penipuan online sendiri merupakan suatu kegiatan penipuan di media sosial yang sangat mudah untuk dilakukan bermodalkan gadget saja
Adapun beberapa jenis penipuan online yaitu
- Phising
Modus pertama, phishing, biasanya pelaku akan mengaku dari lembaga resmi melalui sambungan telepon, email atau pesan teks
- Phraming ponsel
Modus kedua yang ditemukan Kominfo adalah phraming ponsel, yaitu mengarahkan korban ke situs web palsu. Jika korban mengklik entri domain name system (DNS), akan tersimpan dalam bentuk cache.
Sniffing
Modus ketiga bernama sniffing pelaku meretas untuk mengumpulkan informasi yang ada di perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting.
Adapun beberapa cara agar terhindar dari penipuan online yaitu
-Jangan mudah tergiur dengan promo-promo yang tidak masuk akal yang ditawarkan di media sosial
-Jangan memencet serta mengklik sembarangan link-link yang dikirim oleh pihak tidak dikenal sembarangan
-Pastikan di perangkat gadget maupun pc anda tidak mendonwload aplikasi sembarangan
Dan satu hal yang penting jangan pernah kita sendiri melakukan penipuan online tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H