Mohon tunggu...
Senandung Rindu
Senandung Rindu Mohon Tunggu... -

Ingin berbagi cerita dengan semua orang, karena dengan berbagi kita akan mendapatkan tambahan ilmu yang baik, insya Allah akan menyelamatkanku dari kobaran api neraka di akhirat kelak. Insya Allah!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kegiatan Jemput Bola Akta Kelahiran dan Jemput Uang 30 Ribu Rupiah

5 Oktober 2011   11:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:18 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 5 Oktober 2011

Senandung Rindu, detakNews.com

T

IDAK seperti pada hari-hari biasanya, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2011, di Taman Vila Sawo (Kantor Sekretariat RW. 02), Jalan Vila Sawo, RT. 007/RW. 02, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saya melihat banyak orang yang mengunjungi kantor tersebut. Ada apakah gerangan di sana? Setelah mendapatkan keterangan dari orang yang saya tanya, saya baru ingat kalau hari Senin ini merupakan hari pertama pelaksanaan Kegiatan Jemput Bola Akta Kelahiran. Rupanya kegiatan ini sangat diminati oleh masyarakat Kelurahan Cipete Utara, sehingga begitu banyak orang yang berdatangan.

Surat dari Lurah Cipete Utara perihal Pemberitahuan Kegiatan Jemput Bola Akta Kelahiran

Kemudian saya pulang ke rumah untuk mengambil berkas-berkas yang diperlukan. Saya pun ingin mendapatkan akta kelahiran itu. Lalu saya ikut bergabung dengan mereka. Meskipun saya tidak mengetahui dengan pasti maksud dan tujuan pembuatan akta kelahiran ini. Tetapi, menurut beberapa orang yang hadir di kantor RW 02, akta kelahiran tersebut sangat bermanfaat, salah satunya semisal untuk pembuatan pasport apabila kemudian hari kita akan berangkat menunaikan ibadah haji. Rupanya hal itulah yang menarik minat masyarakat, dan termasuk saya dengan istri untuk ikut membuat akta kelahiran.

Kegiatan Jemput Bola Akta Kelahiran

Berdasarkan Surat Lurah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nomor 355/1.755.15, tanggal 27 September 2011, menyebutkan bahwa Kegiatan Jemput Bola Akta Kelahiran ini merupakan Surat Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Admistrasi Jakarta Selatan tentang JADWAL PELAKSANAAN JEMPUT BOLA AKTA KELAHIRAN.

Pelaksanaan kegiatanJemput Bola Akta Kelahiran akan berlangsung selama 2 (dua) hari, dari tanggal 3—4 Oktober 2011. Kegiatan Jemput Bola Akta Kelahiran ini MELAYANI SEMUA UMUR KECUALI KELAHIRAN TAHUN 2007, 2008, 2009, dan 2010. Lalu, apa saja persyaratan untuk mendapatkan Akta Kelahiran? Dalam surat tersebut diuraikan secara rinci sebagai berikut:

a.Pengantar RT dan RW;

b.Pengantar dari Kelurahan (PM 1);

c.Surat Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit;

d.Surat Nikah orang tua;

e.Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.

Saya melihat ada 2 (dua) orang petugas yang melayani. Pada saat saya menyerahkan berkas, petugas mengatakan bahwa berkas saya belum lengkap. Petugas meminta saya agar menyertakan fotocopy ijazah dan surat pernyataan dari orang tua. Formulir yang dimaksud disediakan petugas. Kata petugas, formulir ini diisi dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- Bagaimana bagi yang tidak memiliki ijazah? Beliau mengatakan tidak mengapa.

Hari berikutnya, Selasa, 4 Oktober 2011, saya menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi. Ketika saya datang sudah banyak masyarakat yang datang. Kemudian satu persatu mulai dipanggil, sesuai dengan urutan berkas yang ditumpuk di atas meja. Tak berapa lama kami berdua istri dipanggil. Kami dinyatakan berkas kami sudah lengkaplalu diminta menandatangani formulir pada kolom pemohon. Kami diberitahu akta kelahiran ini akan selesai bulan Desember 2011. “Nanti, bapak, tinggal mengambildi kelurahan,” dia menjelaskan.

Ketika saya akan meninggalkan tempat, petugas bilang; “Pak, ada biaya 30 ribu rupiah per-orang. Untuk 2 orang 60 ribu rupiah.” Tentu saja membuat saya terkejut. Lalu saya tanya, bukannya gratis, pak? Petugas itu menjawab bahwa uang 30 ribu rupiah sebagai biaya keterlambatan. Di sini saya semakin tidak mengerti. Untuk yang tidak menyertakan fotocopy ijazah tidak mengapa, biaya keterlambatan Rp 30.000,- tetap membayar.

Petugas (sebelah kiri) sedang menghitung uang yang diterima dari masyarakat.

Menjemput Bola, Menjemput 30 Ribu Rupiah

Dengan kejadian tersebut di benak saya terasa berseliweran beberapa pertanyaan.

1.Menurut saya, persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran, sebagaimana yang tertulis dalam surat Lurah Cipete Utara, nomor 355/I.755.15, tanggal 27 September 2011, sudah dijelaskan dengan rinci. Tetapi, kenapa kenyataannya masih ada yang kurang? Seperti fotocopy ijazah dan pernyataan dari orang tua. Siapa yang salah?

2.Munculnya biaya Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diminta petugas dengan penjelasan untuk biaya keterlambatan membuat kami semakin tidak mengerti. Berdasarkan apa sehingga kami harus membayar? Karena terlambat mengurus? Bukankah kegiatanJemput Bola Akta Kelahiran ini kebutuhan pemerintah? Atau kebutuhan rakyat?

3.Sebenarnya kami (kalau boleh mewakili yang lain) tidak keberatan dengan mengeluarkan uang sebesar Rp 30.000,- itu. Akan tetapi, kalau memang ada aturan resmi bahwa pemohon akta kelahiran dikenakan membayar, kenapa hal itu tidak masuk ke dalam persyaratan? Kalau itu benar, kenapa kami tidak diberi tanda terima sebagai bukti bahwa kami telah membayar biaya keterlambatan? Pemikiran sederhana kami, dengan adanya bukti tanda terima pembayaran, berarti uang tersebut akan disetorkan ke negara sebagai penghasilan negara bukan pajak. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Hal ini telah menimbulkan pertanyaan besar yang harus dijawab. Apabila ternyata tidak ada dasar hukumnya untuk mengutip uang, lalu kemana larinya uang tersebut? Atau memang KegiatanJemput Bola Akta Kelahiran merupakan Kegiatan Menjemput 30 ribu rupiah?

Kami mohon diberi penjelasan yang terang benderang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun