Mohon tunggu...
Semuel S. Lusi
Semuel S. Lusi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Belajar berbagi perspektif, belajar menjadi diri sendiri. belajar menjadi Indonesia. Belajar dari siapa pun, belajar dari apapun! Sangat cinta Indonesia. Nasionalis sejati. Senang travelling, sesekali mancing, dan cari uang. Hobi pakai batik, doyan gado-gado, lotek, coto Makasar, papeda, se'i, singkong rebus, pisang goreng, kopi kental dan berbagai kuliner khas Indonesia. IG @semuellusi, twitter@semuellusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami RUU HIP dari Kacamata Pemikiran Kritis

20 Juni 2020   19:02 Diperbarui: 25 Juni 2020   18:10 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Antara lain misalnya, tujuannya tidak cukup jelas menyebabkan informasi yang digunakan tidak lengkap (bisa saja terdapat dalam naskah akademiknya yang secara teknis memang tidak lazim dicantumkan dalam RUU)

Secara konsep juga belum jelas dan detail. Misalnya, apakah perbedaannya dengan P4 (di era Orba), apa paradigma filosofis yang melandasinya, apa teori-teori pendukungnya. 

Untuk melakukan asesmen kritis secara menyeluruh, dibutuhkan naskah akademik dan semua dokumen informasi yang digunakan hingga melahirkan RUU ini.

Dengan demikian kiranya dapat diidentifikasi dan diuraikan secara lengkap pilar-pilar penopang bangunan penalaran dari RUU HIP, mulai dari purpose, propblem, informasi, konsep, asumsi-asums tersembunyi, kesimpulan, konsekuensi implikasi, perspektif atau point of view-nya, dilengkapi standar kualitas (intellectual standards) dan kebajikan intelektualnya. 

Hanya ketika elemen-elemen pemikiran kritisnya terpenuhi akan membuat kerangka logis dan logic contet dari RUU ini kokoh dan bisa dipertanggungjawabkan secara logis-filosofis, serta memberi manfaat sebagaimana dimaksudkan.

Bagaimana pun, dapat disimpulkan sementara, bahwa respons dari kelompok-kelompok masyarakat lebih dipengaruhi oleh aspek psiko-politik dan psiko-sosial dibanding pertimbangan  "kelurusan nalar"  atau katakanlah nalar kebangsaan dalam RUU ini.

Bila dibaca dengan lebih tenang, terdapat juga kekayaan-kekayaan yang dikandungnya, sehingga tidak perlu dicurigai secara berlebihan seolah-olah "miring kiri."

Memperbaiki dan melengkapi sejumlah elemen penalaran kritis sebagaimana telah disebutkan di atas,  kiranya RUU HIP akan sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun