Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov .Maluku Utara H.Mahmud .A Din Torano, Â menyerahkan Surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (SIPP) Â (Sementara ) kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Halmahera Utara, Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) , di Kantor KPID Malut di JL.Hasan Esa No :79, Kelurahan Takoma ,Kota Ternate, Rabu (31/1/2018).
RSPD adalah stasiun radio Milik pemerintah Daerah Kab.Halut yang sudah berdiri sejak Tahun 2012 sampai tahun 2018 Â , dan IPP ini merupakan IPP Perpanjangan, karena masa izin sebelumnya di Tahun 2015 sempat habis,dan kemudian di usulkan kembali izinnya di Tahun 2017 ke Kementrian Komunikasi,Informasi dan Persandian yang di Fasilitasi KPID prov.Malut
Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sementara untuk LPPL RSPD bernomor: 19/RF. 01.01/2018 tersebut ditanda tangani Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika  Geryantika Kurnia per tanggal 10 Januari 2018 lalu.
Penyerahan IPP itu dilakukan ketua KPID prov Malut ,H .Mahmud .A Din Torano, kepada  kepala Dinas Komunikasi,Informasi dan Persandian Deky Tawaris  selaku Penanggungjawab Utama LPPL Radio Pemda Kab.Halut, yang disaksikan Anggota Komisioner KPID Malut dan Wakil Ketua KPID Prov.MalutPdt.Rudy Tindage.
H,Mahmud .A Din Torano mengatakan, Pihaknya sangat mengapresiasi usaha Pemda Halut dalam hal ini Diskominfo Halut yang tidak pernah putus asa dalam melakukan progres pengurusan sampai diterbitkannya SK IPP saat ini,  dan  dengan dikantonginya izin penyiaran ini, berarti Radio pemerintah Daerah kab. Halut berhak bersiaran di wilayah layanan daerahnya  Dan meminta kepada RSPD untuk memanfaatkan kanal tersebut untuk kepentingan Masyarakat Maluku Utara, khususnya Kab.Halut.
"Jaga semangat penyiaran lokal kita, dan manfatkan untuk kepentingan masyarakat kabupaten Halmahera Utara dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas yang terhindar dari isu sara,konten porno, dan Diskriminasi ,Tentunya KPID akan selalu melakukan pengawasan  secara baik dan benar sesuai dengan amanat UU Penyiaran, " Kata Mahmud.
Selain itu, Mahmud  menambahkan menjelang pemilihan kepala daerah langsung, sebagian besar memanfaatkan publikasi melalui elektronik dan RSPD harus bersikap netral dalam proses menyambut Moment pilkada di prov. Malut  saat ini dan untuk itu di harapakan Sebaiknya para KPU dapat menjadikan Radio sebagai wadah sosialisasi.
Mahmud Berharap Ijin Prinsip Penyiaran yang masih bersifat sementara (6 bulan) ini, semoga bisa secepatnya untuk di lakukan pengurusan Oleh Diskominfo untuk mendapatkan IPP Tetap yang nantinya akan berguna until  pengoperasian Radio dalam jangka waktu yang panjang.
"Semoga halut bisa menjadi contoh dan teladan bagi kabupaten-Kabupaten lain yang ada di prov Malut",Tutupnya.
SK IPP (sementara) Â di serahkan secara simbolis kepada Kepala Dinas Komunikasi,Informasi dan Persandian kab.Halut Deky Tawaris diruang Rapat Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov Malut.
"Kami mengucapkan terimakasih yang sangat mendalam, kepada KPID dan Lokamonitor Provinsi Maluku Utara , atas segala upaya dan keseriusannya dalam membantu LPPL Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), mulai sejak proses awal, hingga terbitnya IPP sementara," ucap kepala Diskominfo Halut Deky Tawaris.
Deky juga menambahkan, IPP (sementara) LPPL itu merupakan payung hukum sebuah penyiaran. Terutama dalam mendukung penuh pembangunan daerah, melalui
program informasi dan berita serta hiburan yang dibutuhkan masyarakat, sesuai moto  LPPL Radio siaran pemerintah daerah yaitu The Center of Information .