Mohon tunggu...
Arif Tri Setyawan
Arif Tri Setyawan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Suka menulis opini

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Harun Masiku

9 Januari 2025   04:53 Diperbarui: 9 Januari 2025   04:53 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Judul

Kasus Harun Masiku: Refleksi Keadilan dan Kemanusiaan di Indonesia

B. Pendahuluan

Kasus Harun Masiku, seorang pria yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan, telah memicu perdebatan hangat di Indonesia. Kasus ini mengangkat pertanyaan tentang keadilan, kemanusiaan, dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Artikel ini akan membahas kasus tersebut dan implikasinya terhadap masyarakat.

C. Latar Belakang

Harun Masiku, warga Desa Simau, Kecamatan Simau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2022. Ia dituduh membunuh seorang warga desa. Keputusan tersebut memicu protes dari keluarga Harun dan masyarakat setempat yang meragukan keabsahan proses peradilan.

Kritik terhadap Sistem Peradilan
Kasus Harun Masiku menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi sistem peradilan pidana di Indonesia. Beberapa poin kritik:

1. Kurangnya bukti: Banyak yang meragukan keabsahan bukti yang digunakan untuk menjatuhkan hukuman mati.
2. Proses peradilan yang tidak transparan: Keluarga Harun dan masyarakat merasa tidak terlibat dalam proses peradilan.
3. Kurangnya perlindungan hak asasi manusia: Hak Harun sebagai terdakwa tidak sepenuhnya dilindungi.

D. Dampak Sosial

Kasus ini berdampak pada:

1. Kehilangan kepercayaan masyarakat: Masyarakat mulai meragukan keadilan sistem peradilan.
2. Konflik sosial: Kasus ini memicu konflik antara keluarga Harun dan pihak berwenang.
3. Pertanyaan tentang hukuman mati: Kasus ini memicu perdebatan tentang efektifitas hukuman mati sebagai pencegahan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun