Mohon tunggu...
Korcam KKNUlujami
Korcam KKNUlujami Mohon Tunggu... Jurnalis - Korcam Ulujami 2020

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Awas Undang-undang ITE Memantau Kita!

5 Februari 2020   17:16 Diperbarui: 5 Februari 2020   17:17 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Botekan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang adalah salahsatu sentra industri konveski di Jawa Tengah. Hampir disetiap rumah ada mesin jait yang beroperasi setiap harinya, dan untuk memasarkan produknya warga Desa Botekan selain memasarkan secara langsung mereka juga memanfaatkan media sosial sebagai jalur dagangnya. Media sosial seperti facebook dan instagram sangat membantu mereka dalam memasarkan produknya.

Melihat situasi yang ada maka KKN UPGRIS Desa Botekan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang mengadakan acara sosialisasi yang berkaitan dengan Undang-undang ITE untuk memberitahu dan mengajak warga desa botekan untuk memanfaatkan media sosial dengan baik.  Acara yang mengusung tema "Sosialisasi Implementasi Undang-undang ITE dan Konsekuensinya dalam bermedia sosial bagi warga Botekan" dengan pembicara Andi

Priyolistiyanto,S.kom.,M.kom. yang adalah dosen Pendidikan Tekhnologi  Informasi UPGRIS. Acara dilakukan pada tanggal 2 Februari 2020 di balaidesa Botekan dengan melibatkan warga yang bergelut dibidang konveksi dan juga bekerja sama dengan perangkat Desa Botekan.

Acara dimulai dengan pembukaan dan dilanjut dengan sambutan dari kepala desa yang diwakili oleh kaur perencanaan Dudi Iskandar. Dalam sambutanya ia sangat mengapresiasi atas program kerja yang melibatkan warga desa botekan. "harapanya semoga warga Desa Botekan bisa memahami apa itu Undang-undanmg ITE, dan warga bisa dengan bijak dalam menggunakan media sosial" begitu ungkapnya sebagai penutup.

Diakhiri dengan tepuk tangan oleh warga Desa Botekan sambutan dari Dudi Iskandar pun selesai. Acara selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Andi Priyolistiyanto,S.Kom.,M.Kom. diskusi kali ini dipimpin oleh moderator Anis Syafitri, salahsatu mahasiswa KKN UPGRIS Desa Botekan.

Dalam pemaparanya, Andi Priyolistiyanto,S,Kom.,M,Kom menyampaikan dengan rinci apa itu Undang-undang ITE juga ditambah dengan contoh nyata pelanggaran yang terjadi. Selain itu, dalam pemaparanya ia juga menegaskan bagaimana pentingnya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak agar tidak melanggar Undang-undang ITE. "Harapanya warga Botekan yang mayoritas sebagai pekerja konveksi, bisa memanfaatkan media sosial dalam berdagang.

Dengan adanya media sosial sebagai sarana pemasaranya akan meningkatkan hasil penjualan. Namun juga lebih berhati-hati karena Undang-undang ITE bisa menjerat siapa saja" begitu ungkapnya.

Selesai dengan pemaparan materinya, acara dilanjut dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut terlihat antusias warga yang ingin tau lebih dalam lagi mengenai Undang-undang ITE. Salah satu pertanyaan yang terlontar dari warga adalah "Apakah dalam Undang-undang ITE memiliki vonis hukum yang berbeda-beda" pertanyaan disambut riuh tepuk tangan oleh warga yang lainya. Pertanyaan yang kemudian dijawab dengan sangat rinci oleh Andi Priyolistiyanto,S.Kom,.M.Kom sebagai pemateri.

Untuk menutup acara, ketua panitia memberikan kenang-kenangan berupa plakat kepada pemateri. Dan diakhiri dengan foto bersama warga desa botekan dan juga mahasiswa KKN UPGRIS Desa Botekan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun