Diakhir bulan Ramadhan umat Islam berbondong-bondong menunaikan kewajibannya membayar zakat. Zakat fitrah yang dibayarkan sebesar 1 sha' atau sekitar 2,67-3 kg merupakan jumlah yang kecil bagi sebagian orang. Terutama mereka yang kaya. Sehingga seringkali pembayaran zakat disertai dengan pembagian infak dan shadaqah.
Pembagian zakat, infak dan shadaqah (ZIS) adakalanya dilakukan secara mandiri oleh muzzaki, yaitu orang yang wajib membayar zakat. Para mustahiq atau yang berhak menerima zakat datang langsung ke tempat muzzaki. Sebagian besar adalah fakir misikin. Jumlah ZIS yang diberikan mencapai ratusan bahkan ribuan, sehingga jumlah fakir miskin yang hadir pun sangat banyak.
Untuk mengatur pembagian ZIS, muzzaki dibantu oleh keamanan seperti polisi dan satpol PP. Meskipun muzzaki sudah menempatkan dan mengatur mekanisme pembagian sedemikian rupa, seringkali pembagian ZIS berlangsung ricuh. Orang tua dan anak-anak banyak yang menjadi korban. Kita mungkin masih ingat pada tahun 2009 sebanyak 21 orang meninggal dunia saat pembagian ZIS di Pasuruan.
Hendaknya kerusuhan pembagian ZIS yang banyak terjadi menjadi pembelajaran bagi para muzzaki dalam menyalurkan ZIS nya. Jika ingin dilakukan secara mandiri maka harus menyiapkan sistem pembagian yang dapat meminimalisir kerusuhan. Namun jika ragu pembagian ZIS dapat berlangsung aman ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, salurkan ZIS Anda melalui Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodakoh (LAZIS) yang saat ini sudah ada di berbagai tempat. Jika ZIS yang akan Anda salurkan sangat banyak, Anda bisa menyalurkan ke beberapa LAZIS yang ada. Kedua, datangi langsung ke tempat para mustahiq. Dengan cara ini mustahiq juga akan merasa lebih dihargai. Selain pembagian ZIS akan lebih aman, cara-cara tersebut juga akan menghilangkan pandangan orang bahwa Anda besikap riya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H